5 alasan jaksa tuntut Jessica 20 tahun

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

5 alasan jaksa tuntut Jessica 20 tahun
Sidang putusan terhadap Jessica Kumala Wongso akan digelar Jumat, 21 Oktober 2016.

 

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Jumat, 21 Oktober 2016 mendatang. Putusan ini akan menjawab pertanyaan besar: benarkah Jessica membunuh Wayan Mirna Salihin? 

Bila pembaca Rappler Indonesia mengikuti persidangan, tentu sudah mendengar alasan apa saja yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica 20 tahun penjara. Berikut 5 alasan utama di balik tuntutan jaksa tersebut:

1. Sakit hati terhadap Mirna

Pada pembacaan tuntutan yang berlangsung pada Rabu, 5 Oktober 2016 lalu, jaksa meyakini kalau Jessica menghabisi nyawa Mirna karena sakit hati. Saat di Australia, Mirna mengetahui kalau Jessica berhubungan dengan seorang pria yang bernama Patrick. Lelaki ini disebut Mirna ‘tidak modal, tukang selingkuh, dan pemakai narkoba.’

Akibat ucapan tersebut, Jessica tersinggung hingga memutus kontak dengan Mirna. Akhirnya, hubungan Jessica-Patrick ikut kandas, dan roda hidup Jessica pun terus bergulir ke bawah. Ia bahkan kehilangan pekerjaannya di Sydney, Australia.

Atas dasar tersebut, ia kembali ke Indonesia dan merencanakan pembunuhan Mirna. “Tidak ada hal yang meringankan,” kata JPU Melanie Wuwung.

2. Bukti CCTV

Menurut mereka, fakta kalau Jessica yang memasukkan racun sianida ke es kopi Vietnam Mirna juga terekam di CCTV. Sianida yang dimasukkan disebutkan sekitar 5 gram.

“Jessica menggaruk tangan yang sesuai dengan ciri terpapar sianida, hasil pemeriksaan laboratorium barang bukti juga menunjukkan hal tersebut,” demikian isi tuntutan terhadap alumni Billy Blue College, Australia, ini.

Sebelumnya pun, mereka menilai Jessica sangat getol mengajak Mirna untuk bertemu; bahkan sampai membentuk grup WhatsApp tersendiri. Ia juga yang menyarankan pertemuan di kafe Olivier, memesankan es kopi Vietnam meski Mirna belum tiba, hingga menyusun 3 kantong kertas di atas meja nomor 54.

Semuanya dianggap JPU merupakan upaya Jessica untuk melancarkan prosesnya membunuh Mirna. “Tampak juga gerakan tangan terdakwa memindahkan gelas es kopi Vietnam,” tertulis dalam tuntutan.

Sebelum tewas, Jessica juga menolak mencicipi es kopi Vietnam yang menurut Mirna rasanya aneh. Padahal, teman mereka Hani ‘Boon’ Juwita tidak masalah menenggak minuman tersebut.

Perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan,” kata Melanie.

3. Inkonsistensi keterangan

Mereka juga menilai Jessica tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Ia menyampaikan hal berbeda dengan gambar yang ditayangkan di CCTV. Selain itu juga, ada keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat ditanya oleh jaksa, Jessica juga lebih sering menjawab lupa, bahkan menutup mulut untuk beberapa pertanyaan. Perilaku tersebut dianggap dapat memberatkan Terdakwa.

Menurut mereka, saat menanyai Jessica, akan lebih baik kalau Jessica dapat menjawab jujur. Namun ia malah lebih memilih keras kepala dan menutup mulutnya.

Saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” kata JPU Melanie.

Pada kesempatan sama, jaksa juga meminta hakim untuk mengesampingkan semua keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica. Mereka menilai orang-orang tersebut tidak memiliki kompetensi yang cukup dan memadai; serta bermasalah secara hukum.

4. Perbuatan sadis

Pembunuhan Mirna yang menggunakan racun dianggap sadis. Ia tak langsung meninggal, melainkan kejang-kejang hingga mulutnya berbusa sebelum meregang nyawa.

Perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa,” kata Melanie.

Kesadisan lainnya adalah karena Jessica melakukannya ke teman sendiri. Meski Jessica dan Mirna pernah mengatakan keduanya tak dekat satu sama lain, namun mereka pernah beberapa kali berbagi cerita.

Mirna mengetahui kisah Jessica dan mantan kekasihnya, dan sebaliknya; Jessica juga beberapa kali mendengarkan Mirna berkeluh kesah tentang keluarganya.

5. Duka keluarga Mirna

Pertimbangan terakhir adalah karena ketiadaan Mirna meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. “meninggalnya korban telah menyebabkan kepedihan mendalam terhadap keluarga,” kata JPU Melanie saat membacakan tuntutan. Selama persidangan berjalan, ayah Mirna Edi Darmawan Salihin, saudara kembar Mirna Made Sandy Salihin, hingga suami Mirna Arief Soemarko beberapa kali melontarkan pernyataan kehilangan mendalam.

Bahkan, setelah JPU membacakan tuntutan 20 tahun penjara pun, Arief dan Sandy tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya. “Saya berharap bisa seumur hidup,” kata kembaran Mirna.

Namun, menurut JPU Ardito, hukuman tersebut sudah cukup untuk perbuatan Jessica. Padahal, dalam Pasal 340 KUHP, 20 tahun adalah tuntutan paling sedikit; sementara maksimal bisa pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Meski demikian, tuntutan tersebut dapat bertambah atau justru dikurangi tergantung dari keputusan majelis hakim.-Rappler.com

Baca juga:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!