
JAKARTA, Indonesia – Usai mendekam di dalam Lapas Kelas I Tangerang selama 7 tahun 6 bulan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menghirup udara bebas. Antasari dibebaskan secara bersyarat tepat pada hari Pahlawan, 10 November pukul 10:00 WIB.
Anggota keluarga yang terdiri dari sang istri, Ida Laksmiwati, dua anak dan 3 cucu terlihat menjemput Antasari. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Selatan itu dibui selama 18 tahun karena dianggap sebagai pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Namun, sejak tahun 2010 Antasari menerima pemotongan masa tahanan hingga 4 tahun 6 bulan.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya, Antasari akhirnya diizinkan untuk bebas bersyarat. Artinya, Antasari masih berstatus terpidana dan melapor satu bulan sekali ke lapas.
Dia mengaku sudah mengikhlaskan secara lahir dan batin waktunya dihabiskan hampir 8 tahun di dalam penjara. Namun, dia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan di pengadilan.
“Sejak saya keluar dari pintu ini, rasa dendam, marah, dan benci sudah saya tinggal di dalam (penjara). Saya tidak mau membawa beban untuk keluarga,” kata Antasari.
Rappler mengabadikan momen haru ketika Antasari akhirnya bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga:
– Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.