Kasus penodaan agama, Istana anggap Polri transparan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus penodaan agama, Istana anggap Polri transparan
“Polri sudah melakukan proses hukum secara adil, transparan, dan profesional."

JAKARTA, Indonesia – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo menilai proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama sudah cukup transparan.

“Apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan, transparan, adil, dan profesional,” kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Johan mengatakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam beberapa kesempatan telah meminta agar kasus penodaan agama ini diproses secara hukum dengan profesionalitas yang tinggi dan adil.

“Presiden meminta pada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh Polri,” kata Johan.  

Mengenai rencana demonstrasi lanjutan pada 25 November 2016, Johan mengatakan masyarakat sebaiknya menyerahkan semua proses ini pada lembaga hukum. 

“Polri sudah melakukan proses hukum secara adil, transparan, dan profesional. Karena itu Presiden meminta semua pihak untuk menghormati proses itu,” katanya.

Tak pengaruhi warga DKI

Di tempat terpisah Plt. Gubernur DKI Sumarsono mengatakan penetapan status tersangka terhadap Ahok tidak berpengaruh banyak bagi warga dan Pemda. Oleh sebab itu, dia menjamin pemerintahan di DKI Jakarta akan tetap berjalan seperti biasa. 

“(Urusan) Pemda DKI kan sudah saya ambil alih, jadi tidak terkait dengan berjalan atau tidak berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan di DKI Jakarta,” ujar Sumarsono yang ditemui di Balai Kota pada Rabu, 16 November. 

Sumarsono juga menyebut penetapan Ahok sebagai tersangka tidak lantas membuat mantan Bupati Belitung timur itu terlempar dari Pilkada DKI 2017. Hal itu baru dapat terealiasi seandainya sudah dijatuhkan vonis dan berkekuatan hukum tetap. 

“Oleh karena itu, mari kita hormati keputusan hukum. Kita itu (hidup) dalam koriodor hukum dan aturan yang berlaku, jadi tinggal diikuti saja,” katanya lagi. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!