
MAKASSAR, Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial, Yusniar, untuk mengalihkan statusnya menjadi tahanan kota. Perempuan berusia 27 tahun itu kini bisa melenggang keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Majelis hakim yang dipimpin Kasianus menilai penangguhan status terdakwa ini melihat jaminan yang diajukan yakni orang tua dan tim kuasa hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) sebanyak 42 orang. Pertimbangan lain yakni melihat peran terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
“Setelah kami rapatkan, permohonan penahanan dari rumah tahanan ke tahanan kota kami kabulkan mulai Kamis, 24 November 2016. Apalagi para penjamin yakin, terdakwa akan bersikap kooperatif dalam mengikuti setiap persidangan berikutnya,” ujar Kasianus di sela-sela persidangan pada Rabu, 23 November.
Dia mengingatkan Yusniar dan semua penjamin untuk bisa hadir di persidangan. Jika tidak mampu menghadirkan terdakwa, permohonan penahanannya akan dicabut dan dikembalikan ke Rutan Kelas I Makassar.
“Kami akan cabut penangguhan penahanan terdakwa, jika satu kali saja tidak hadir pada saat persidangan,” katanya lagi.
Berurai air mata
Mendengar keputusan itu, Yusniar langsung meneteskan air mata, kendati kasus yang menjeratnya tetap berjalan. Dia turut mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini sudah membantu.
“Apalagi dalam keadaan seperti ini, semua orang masih mendukung dan menguatkan saya, terima kasih banyak,” kata Yusniar usai persidangan.
Ketua tim kuasa hukum, Abdul Aziz Dumpa menjelaskan, alasan tidak diterimanya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus ini telah masuk ke pokok perkara. Hakim akan mempertimbangkan nanti bersamaan dengan putusan akhir pokok perkara. Itu juga dengan menilai dan memeriksa alat bukti 184 KUHAP yang terdiri dari keterangan saksi, ahli, terdakwa dan alat bukti.
“Jadi, putusan tadi terkait dengan hakim menilai surat dakwaan jaksa telah sah sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP. Sehingga, sidang dilanjutkan ke Pokok Perkara dengan Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi korban,” kata Aziz.
Dia juga menegaskan, tidak diterimanya eksepsi tim penasihat hukum bukan karena Yusniar terbukti melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang, tetapi karena majelis hakim masih harus memeriksa kesaksian dan alat bukti yang berhubungan dengan kasus ini. Kesaksian yang dipertimbangkan itu termasuk dari para ahli.
“Kami hargai putusan sela hakim terkait dengan eksepsi dan kami apresiasi penetapan penangguhan penahanan oleh hakim. Yang paling kami syukuri, Yusniar sedikit mendapatkan keadilan dengan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Yusniar ditahan karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik melalui internet. Dia diduga telah memaki anggota DPRD Sudirman Sijaya melalui media sosial.
“Alhamdulillah, akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR (sic) tolol, pengacara tolo (tolol atau bodoh). Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng,” demikian bunyi status Facebook yang ditulis Yusniar pada 14 Maret 2016.
Kendati tidak menyebut nama anggota DPRD atau pengacara yang dimaksud, Yusniar tetap diperkarakan dalam kasus ini. (BACA: Akibat curhat tanpa nama di Facebook, Yusniar mendekam di rutan Makassar) – Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.