Kasus TKI ilegal di NTT masih tinggi

Jose

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus TKI ilegal di NTT masih tinggi
Selain menjadi korban kekerasan, sejumlah TKI juga menjadi korban trafficking

KUPANG, Indonesia – Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) masih cukup tinggi sepanjang 2016 ini.

Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia swasta (PPTKIS) setempat mencatat setidaknya ada 151 kasus TKI ilegal yang terjadi di NTT sepanjang tahun ini.

“Sesuai data BNP3TKI, ada 151 TKI yang dikirim secara ilegal,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Siwa Se, Selasa, 20 Desember 2016.

Wilayah penyumbang TKI ilegal terbesar di NTT, Siwa Se melanjutkan, berasal dari lima daerah, yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Kota Kupang.

Dibandingkan tahun lalu, jumlah kasus tahun TKI ilegal di NTT memang menyusut. Sepanjang 2015 tercatat ada 377 TKI ilegal. Angka ini menyusut menjadi hanya 151 kasus pada tahun ini. Namun kasus kekerasan terhadap TKI masih kerap terjadi.

Sejumlah TKI ilegal sementara tinggal di tempat penampungan di Kupang, NTT, Selasa (20/12). Foto oleh Jose/Rappler

Rumah Perempuan, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang perduli pada nasib perempuan NTT, bahkan menyebutkan ada sejumlah TKI Ilegal yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) atau Trafficking.

“Untuk 2016 telah terjadi sebanyak 12 kasus TPPO yang melibatkan perempuan,” kata koordinator Rumah Perempuan, Libby Sinlaloe. Mereka yang menjadi korban penjualan orang umumnya TKI wanita.

Selain menjadi korban penjualan orang, sejumlah TKI asal NTT juga kerap menjadi korban kekerasan. Sepanjang 2016 ini tercatat ada 37 TKI dipulangkan ke kampung halaman dalam keadaan meninggal dunia. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!