Larangan atribut Natal: Polri bantu sosialisasikan fatwa MUI

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Larangan atribut Natal: Polri bantu sosialisasikan fatwa MUI
"MUI secara tegas tidak membenarkan adanya sweeping."

JAKARTA, Indonesia – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan membantu mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan umat muslim menggunakan atribut nonmuslim.

“Fatwa ini hendaknya disosialisasikan melibatkan Polri dan TNI yang ada di wilayah masing-masing. Sehingga paham dan lakukan langkah preventif,” kata Tito setelah bertemu Ketua Umum MUI Maruf Amin di rumah dinasnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Desember 2016.

Tito mengatakan pihaknya mengecam keras aksi sweeping yang dilakukan sejumlah ormas yang mengatasnamakan fatwa MUI seperti yang dilakukan salah satu ormas di Solo.  

“Itu tidak benar. Saya sudah perintahkan Kapolda Jawa Tengah untuk membentuk tim dan lakukan langkah hukum untuk menjamin keamanan masyarakat,” kata Tito melanjutkan.

Fatwa MUI, Tito melanjutkan, hanya bersifat himbauan kepada umat muslim, bukan produk hukum positif seperti undang-undang yang harus dieksekusi. “Dan itu tidak bersifat mengikat,” Tito menegaskan.

Hal senada disampaikan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin. Menurut Ma’ruf aksi sweeping adalah perbuatan melawan hukum dan karenanya perlu ditindak secara tegas.

“MUI secara tegas tidak membenarkan adanya sweeping yang dilakukan pihak tertentu. Tentu kami minta sweeping dihentikan,” kata Ma’ruf.

Namun Ma’ruf juga meminta para pengusaha untuk tidak memaksa karyawan mereka yang muslim mengenakan atribut Natal. Ia meminta Polri menindak tegas pihak yang kedapatan melakukan pemaksaan ini.

Ma’ruf mengatakan fatwa larangan umat muslim menggunakan atribut natal dikeluarkan lembaganya atas permintaan sejumlah ormas Islam. Tujuannya agar tidak ada pihak yang memaksa umat muslim mengunakan atribut Natal.

Namun Ma’ruf mengakui ada  kesalahan dalam penafsiran yang ditangkap oleh ormas. Fatwa yang seharusnya disosialisasikan secara persuasif pun berubah menjadi aksi sweeping.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!