
JAKARTA, Indonesia – Pemerintah akan segera memblokir portal-portal berita liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers. Jumlah portal-portal berita saat ini diperkirakan mencapai 40 ribu portal.
“Nanti ada gerakan bersama Dewan Pers,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel A Pangerapan, Rabu 4 Januari 2017.
Portal berita liar yang dimaksud adalah situs-situs berita yang tidak mencantumkan nama perusahaannya, tidak jelas struktur perusahaannya, serta tidak memiliki badan hukum.
Samuel mengatakan penertiban portal-portal berita liar ini penting dilakukan untuk menjaga marwah media sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus melindungi kinerja wartawan dari pembajakan berita.
Penertiban juga perlu dilakukan agar tidak ada lagi berita-berita yang dilebih-lebihkan sehingga menjadi berita tidak benar alias hoax. Juga agar tidak ada lagi portal berita yang menyebarkan kebohongan.
Jika portal-portal berita liar ini terus dibiarkan, Samuel melanjutkan, akan sangat berbahaya bagi masyarakat. Sebab jumlah portal berita saat ini, menurut Dewan Pers, mencapai sekitar 40 ribu portal. “Bisa chaos (kekacauan),” kata Samuel.
Samuel mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan tim untuk menjaring portal-portal berita liar tersebut. Ia meminta portal-portal berita yang belum memenuhi syarat untuk menjadi situs berita segera mengurusnya. ”Sekarang ini kan mudah untuk mengurus perizinan,” katanya. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.