Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Syukur alhamdulilah

Rappler.com
Choel ditahan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.

DITAHAN. Petugas mengawal tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng (kedua kiri) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari. KPK menahan Choel Mallarangeng terkait dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012. Foto oleh M. Agung Rajasa/ANTARA

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012. Berbeda dengan tersangka KPK lainnya, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng itu justru mengucap syukur begitu ditahan.

“Syukur, alhamdulilah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama. Lima tahun saya terkatung-katung, dicekal sudah empat kali enam bulan,” ujar Choel usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Senin, 6 Februari.

Begitu keluar dari Gedung KPK, Choel sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan akan dibawa ke tahanan KPK. Dia mengaku sudah meminta untuk ditahan sejak Januari tahun lalu agar segera memperoleh kesempatan untuk mendapatkan keadilan.

“Alhamdulilah, hari ini proses dimulai. “Argo” masa tahanan sudah jalan dan kami lihatlah dari sini. Tentu, saya bersama tim pengacara akan mencari keadilan yang sebenar-benarnya untuk saya dan keluarga,” kata dia.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Choel ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan hingga tanggal 25 Februari 2017. KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.