Setahun berlalu, 4 terduga pemerkosa siswi SD masih bebas

Ursula Florene
Setahun berlalu, 4 terduga pemerkosa siswi SD masih bebas
Sudah hampir setahun, namun polisi belum juga menangkap para pelaku

 

JAKARTA, Indonesia – Setahun berlalu sejak Mr melaporkan kasus pemerkosaan putrinya, ES, oleh 5 pelaku ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang. Namun, kasus tersebut tak kunjung tuntas; bahkan pihak aparat seperti enggan mengejar 4 orang pelaku yang masih buron hingga saat ini.

“Saya akan kejar terus supaya diusut sampai selesai, tuntas,” kata dia saat dihubungi Rappler pada Senin, 13 Maret 2017. Kini, Mr bahkan mulai meragukan apakah 4 orang pelaku yang disebut polisi sudah menyandang status buron tersebut merupakan kebenaran atau tidak.

Mr dan istrinya, Vr, terus menerus menyambangi Polres Jombang untuk memperoleh kejelasan status kasus putri mereka. Terakhir, sekitar dua bulan lalu, mereka meminta untuk diperlihatkan surat perintah pencarian bagi 4 pelaku yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sayangnya, jawaban yang diterima dari polisi tidak jelas. “Mereka tidak memberikan apa-apa, saya jadi curiga apakah benar masuk DPO atau hanya rekayasa?” kata dia.

Perjalanan panjang

Untuk mengungkap kasus ini pun tak mudah, karena ES ketakutan untuk bercerita. Pelakunya diduga tak lain tetangga mereka sendiri, yakni IM, ARS, AR, HR dan UB.

Akibatnya, anak perempuan yang saat itu masih merupakan siswa kelas VI SD ini mengurung diri di rumah. Bagaimana tidak, peristiwa tersebut terjadi secara beruntun dan dengan unsur ancaman.

Adalah IM, terduga pelaku pertama yang memperkosa korban. Peristiwa tersebut terjadi saat ES tengah sendirian di rumah ketika ayah ibunya mencari rumput di sawah. IM masuk kerumah dan langsung menyergap ES, yang meski sudah melawan tetap kalah karena perbedaan ukuran badan.

Terduga pelaku kedua adalah ARS, yang ternyata mengetahui tindakan IM, dan menjadikannya ancaman untuk memaksa ES berhubungan badan. Ketiga terduga pelaku lainnya, AR, HR, dan UB juga menggunakan modus serupa meski di tempat dan waktu yang berbeda. Belakangan diketahui kalau kelima orang ini adalah teman sepermainan.

Tak ketinggalan, mereka juga mengancam ES supaya tutup mulut atas tindakan mereka bila tak ingin kejadian tersebut menyebar. Ia dan kedua orangtuanya baru melaporkan ke polisi pada 17 Maret 2016, dan baru ramai diberitakan sejak 28 Juni 2016.

Esoknya, salah satu pelaku HR, berhasil ditahan jajaran Polres Jombang. Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan informasi terkait lokasi yang diduga kuat akan menjadi tempat persembunyian 4 pelaku lainnya juga sudah dikantongi.

Saat itu, usia kandungan ES sudah mencapai 9 bulan, dan ia masih tidak mau keluar dari rumahnya. Sebulan kemudian, HR (16 tahun) disidang secara tertutup dengan dakwaan Pasal 82 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ia teracam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. ES pun turut menghadirinya sebagai korban.  

Kini, sudah hampir setahun sejak Mr dan Vr melaporkan kasus anak mereka tanpa adanya perkembangan berarti dari pihak kepolisian. Mr mengatakan ia memang pernah dipanggil oleh pihak Polres lagi untuk diminta keterangan.

“Waktu itu (dua bulan lalu) juga dipanggil, sama keluarga si pelaku, tapi ya tidak ada (perkembangan) apa-apa,” kata Mr. Keluarga pelaku sendiri, yang masih terhitung tetangga, juga cenderung acuh.

Menurut Mr, setiap bertemu pun mereka berlaku seolah tak saling kenal. Seolah lupa apa yang sudah diperbuat anak-anak mereka terhadap putrinya. ES sendiri sekarang sudah kembali ke sekolah, meski tak lagi di Jombang. Ia dimasukkan ke satu pondokan di Pare untuk melanjutkan pendidikan tingkat SMP. 

“Dipindahkan ke luar kota, karena di sini (Jombang) sudah gak enak suasananya,” kata Mr. Sementara anak ES, yang kini sudah berusia 8 bulan, diurus oleh Mr dan Vr. “Anaknya laki-laki, alhamdulilah sehat,” kata Mr.

Kinerja polisi buruk

Sekretaris LPBHNU Kabupaten Jombang Aan Anshori mengkritisi kinerja Polres Jombang yang buruk dalam penanganan kasus semacam ini. “Memang buruk, setahun nggak bisa menemukan 4 pelaku,” kata dia.

Ia bahkan pernah menyuarakan supaya kasus ini segera dilimpahkan ke Polda Jawa Timur bila Polres Jombang memang tidak sanggup menemukan 4 orang ini.

Tak hanya itu, ia juga mencontohkan kasus pelecehan dan kekerasan seksual lain di Jombang yang lamban ditindak. Seperti misalkan, kasus pencabulan terhadap 21 siswa SMP oleh seorang guru.

“Meski akhirnya (pelaku) ditangkap, tapi kasus ini sempat berlarut-larut. Itupun setelah aktivis protes keras,” kata dia. Untuk kasus ini pun, ia meminta publik untuk turut mendesak Polres Jombang segera menangkap 4 pelaku yang masih buron. —Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.