Divonis dua tahun penjara, Dahlan Iskan ajukan banding

Amir Tedjo
Divonis dua tahun penjara, Dahlan Iskan ajukan banding

GATTA DEWABRATA

Padahal, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Dahlan enam tahun penjara.

SURABAYA, Indonesia – Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya. Dia dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur.

Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Terdakwa tidak melakukan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat sebagai Direktur PT Panca Wira Usaha (PWU). Menjual aset negara di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), sehingga terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama,” ujar Ketua Hakim, M. Tahsin saat membacakan vonis di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat, 21 April.

Namun, walau divonis dua tahun penjara, Dahlan tidak perlu menghuni bui. Sebab, status hukumannya adalah tahanan kota. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Dahlan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta serta membayar ganti rugi Rp 4,3 miliar.

Tetapi, Dahlan menyatakan banding terhadap vonis tersebut. Menurut dia, PT PWU walau milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetapi sudah berbentuk perseroan terbatas (PT). Sehingga, semua aturan hukumnya mengacu pada hukum yang mengatur perseroan terbatas.

“Tapi, saya dinyatakan tetap bersalah. Anggaplah ini kebodohan saya,” kata dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.