GNPF MUI kembali gelar demo, begini tanggapan Ahok

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

GNPF MUI kembali gelar demo, begini tanggapan Ahok
"Demo aja, apa yang mau diimbau, kalau tidak mau ikuti konstitusi ya polisi tindak tegas saja."

 

JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tidak ambil pusing dengan rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) yang akan menggelar demo besar-besaran di depan Mahkamah Agung pada Jumat, 5 Mei 2017. Demo tersebut digelar untuk ‘mengawal’ vonis sidang Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama. 

“Demo aja, apa yang mau diimbau, kalau tidak mau ikuti konstitusi ya polisi tindak tegas saja,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, pada Kamis, 4 Mei 2017. Polisi, lanjut Ahok, harus berani bersikap tegas agar tetap menjadi contoh baik bagi penegakkan hukum di Indonesia.

Mantan bupati Belitung Timur ini pun tidak terlalu mengkhawatirkan aksi ini akan mempengaruhi putusan hakim yang akan dibacakan pada 9 Mei mendatang. Ia meyakini majelis hakim sudah memiliki semua bukti dan masyarakat dapat melihat sendiri apakah vonis yang dijatuhkan nantinya sesuai atau tidak. 

“Saya kira keadilan orang bisa nonton. Tidak usah ragukan hakim,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum GNPF Bachtiar Nasir mengatakan akan ada aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung pada Jumat pekan ini. Aksi ini disebut mendapatkan dukungan dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, hingga Arifin Ilham.

Alasannya adalah karena mereka tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok dengan hukuman percobaan pidana setahun dengan masa percobaan 2 tahun. Bila selama dua tahun Ahok tidak melakukan tindak pidana apapun, maka ia tak akan dibui. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!