
JAKARTA, Indonesia — Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Swiss telah resmi menandatangani joint declaration dalam rangka implementasi kebijakan Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk kepentingan perpajakan pada Selasa, 4 Juli.
Melalui perjanjian ini, kedua negara sepakat untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standar (CRS).
Selain itu, Indonesia dan Swiss juga berkomitmen untuk saling bertukar informasi terkait peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara dan mempertegas komitmen dalam kerjasama di sektor keuangan.
“Langkah yang diambil oleh pemerintah Swiss ini sangat penting mengingat reputasi negara Swiss yang dikenal sebagai negara atau tempat yang paling aman untuk menyimpan uang bagi seluruh masyarakat di dunia,” demikian tertera dalam keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dimuat dalam Instagramnya.
Sri juga berharap dengan adanya kerjasama ini pemerintah dapat semakin transparan sekaligus membantu upaya pemberantasan korupsi.
“Dengan adanya komitmen pemerintah Swiss untuk berpartisipasi pada AEOI, memberikan sinyal kuat kepada seluruh dunia bahwa kita semua harus ikut berpartisipasi dalam menciptakan koordinasi transparansi pemerintahan dan memerangi korupsi dimanapun di dunia ini,” katanya.
Proses implementasi dari kerjasama ini akan dimulai pada 2018 dan diharapkan pertukaran pertama dapat dilakukan pada 2019 mendatang. —Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.