Perppu ormas tuai beragam kritik

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Perppu ormas tuai beragam kritik

ANTARA FOTO

Dari tidak terpenuhinya unsur keadaan darurat, ancaman pasal karet, hingga kebebasan berserikat

JAKARTA, Indonesia – Beragam kritik muncul usai Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Wiranto mengumumkan muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas. Mulai dari poin-poin terkait penghapusan prosedur pengadilan untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) hingga ketentuan unsur pidana menjadi sorotan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Ginting menilai tidak ada syarat kekosongan hukum sehingga mengharuskan Jokowi untuk meneken Perppu.

“Tidak adanya situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas. UU Ormas dengan jelas telah mengatur mekanisme penjatuhan sanksi, termasuk pembubaran terhadap ormas yang asas maupun kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Miko saat dihubungi Rappler pada Kamis, 13 Juli.

Aturan yang telah ada sebelumnya, yakni UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas, sudah secara lengkap mengatur mekanisme pembubaran ormas termasuk pemberian sanksi administratif sebelumnya.

Dari segi susbtansial, Perppu Ormas telah menghilangkan bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat di Indonesia, yaitu proses pembubaran organisasi melalui pengadilan. Pasal 61 Perppu Ormas memungkinkan pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan.

“Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil. Mekanisme ini juga mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pemerintah dalam membubarkan ormas,” kata Miko.

Perppu ini menempatkan posisi negara kembali berhadap-hadapan dengan organisasi masyarakat sipil, sama seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Pembubaran ormas tanpa melalui jalur pengadilan terakhir kali terjadi saat Pemerintah Orde Baru—melalui UU Nomor 8 Tahun 1985—membubarkan secara sepihak organisasi Pemuda Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) pada 1987.

Lebih dari itu, ketentuan dalam Perppu Ormas memungkinkan penjatuhan sanksi pidana terhadap setiap orang yang menjadi pengurus atau anggota ormas apabila ormasnya melakukan pelanggaran. Hal ini memungkinkan negara untuk menghukum orang bukan karena tindakan pidana yang dilakukan, melainkan karena status keanggotaan di dalam sebuah ormas.

“Situasi itu tentu berpotensi melanggar kebebasan berserikat warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi,” kata Miko.

PSHK mendorong DPR untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dalam masa sidang berikutnya. Selain itu, tanpa perlu menunggu proses pembahasan Perppu Ormas di DPR, upaya kalangan masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi juga harus terus didorong.

Sementara Human Rights Working Group (HRWG) melihat kalau Perppu ini justru semakin meneguhkan penodaan agama sebagai bentuk tindak kriminal. Padahal, pasal tersebut diperdebatkan lantaran dianggap sumir dan rawan menimbulkan kriminalisasi.

“Dalam catatan HRWG pasal tersebut sering digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi yang termuat dalam UU,” kata Direktur HRWG Muhammad Hafiz.

Apalagi pembatasan dalam Perppu tersebut, seperti pengertian bertentangan dengan Pancasila seperti penggunaan simbol atau atribut menyerupai organisasi terlarang juga ambigu. Hafiz melihat adanya potensi penyalahgunaan pasal tersebut untuk kriminalisasi, seperti yang sering terjadi dengan UU ITE dan penodaan agama.

Keduanya mengapresiasi upaya pemerintah untuk menindak aksi intoleran. Namun, bukan artinya dengan memangkas prosedur pengadilan dan memberikan kewenangan absolut pada pemerintah.

“Kami berharap DPR akan menolak Perppu ini,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Aturan ini diduga terkait dengan kesulitan pemerintah dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang disebut bertentangan dengan Pancasila. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!