US basketball

Kasus pelaporan dua mahasiswa Unnes berakhir damai

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus pelaporan dua mahasiswa Unnes berakhir damai
Harist dan kedua orang tuanya diklaim telah meminta maaf atas insiden itu

SEMARANG, Indonesia – Pelaporan terhadap dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) akhirnya berakhir anti klimaks. Alih-alih diteruskan ke pengadilan, kedua pihak sepakat menyelesaikan di luar jalur hukum alias berdamai.

Kesepakatan itu diambil usai kedua pihak bertemu di ruang senat pada Rabu sore, 9 Agustus. Julio Belnanda Harianja dan Harist Akhmad Muzaki dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh pihak koordinator keamanan Unnes setelah mengkritik Menristekdikti Muhammad Nasir. Keduanya memberikan piagam dengan tulisan bernada satir ketika Nasir berkunjung ke Unnes pada 6 Juli.

Tulisan di dalam piagam itu menyoroti kebijakan Uang Tunggal Kuliah (UKT) dan diunggah ke media sosial. Mereka akhirnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rektor Unnes Fathur Rokhman yang semula sepakat untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum, memilih mencabut laporan di kantor polisi.

“Sudah saya kasihkan rekomendasinya kepada koordinator keamanan agar laporan aduan (dua mahasiswa) itu dapat segera dicabut,” ujar Fathur ketika dikonfirmasi pada Kamis, 10 Agustus.

Ia mengaku juga telah bertemu dengan Harist dan kedua orang tuanya untuk membahas penyelesaian kasus itu. Hasilnya, kata Fathur, Harist meminta maaf atas unggahan di media sosial.

“Ya mereka akhirnya minta maaf kepada kami,” katanya.

Ia berdalih pelaporan yang dilakukan oleh pihak kampus kepada polisi sengaja dilakukan supaya kedua mahasiswa itu jera atas perbuatan mereka. Dengan begitu, diharapkan para mahasiswa lebih bijak memakai jejaring media sosial.

“Tetap, kami apresiasi setiap kritik dan saran mereka. Tetapi, jangan sampai melanggar norma kemahasiswaan dan kode etik yang berlaku. Kritik boleh disampaikan, sesuai jalur yang berlaku,” tuturnya.

Lega

Sementara, di lain pihak, orang tua Harist, Akhmad Muzaki menyambut baik pencabutan laporan terhadap putranya. Ia pun lega karena mengetahui putranya tidak perlu lagi berurusan dengan hukum.

“Jika ada kesalahan, saya juga memohon maaf atas apa yang dilakukan anak saya,” ujar Akhmad.

Di tempat terpisah, pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu juga merespons baik atas mediasi damai kedua belah pihak.

“Kami sudah dapat informasi salah satu mahasiswa yang dilaporkan telah membuat surat pernyataan minta maaf atas kasus sindiran piagam tersebut. Unnes berkomitmen mencabut pengaduan di Polrestabes Semarang,” kata Sabarudin.

Ombudsman Jateng juga telah meminta penjelasan dari Wakapolrestabes Semarang dan Irwasda Polda Jateng atas tindak lanjut pelaporan pada Rabu pagi, 9 Agustus. Berdasarkan, hasil investigasi Ombudsman, penyidik Polrestabes telah melakukan permintaan klarfikasi kepada pihak terkait dan sudah sesuai SOP.

“Polrestabes sendiri berkomitmen dalam minggu ini permasalahan akan diselesaikan,” katanya.

Ombudsman, ujar Sabarudin akan melakukan pengawasan terhadap komitmen Unnes serta rencana tindak lanjut dari Polrestabes Semarang dalam memfasilitasi konflik secara kekeluargaan. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!