Pengacara Anton Taufik akui dapat BAP Miryam dari panitera pengadilan

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengacara Anton Taufik akui dapat BAP Miryam dari panitera pengadilan
Anton memberi imbalan panitera PN Jakpus sebesar Rp 2 juta karena telah memberikan salinan BAP Miryam S Haryani

 

JAKARTA, Indonesia – Pengacara Anton Taufik mengaku memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Siswanti pada Maret 2017. Untuk bisa mendapatkan salinan BAP Miryam itu, Anton memberikan imbalan kepada Siswanti uang sebesar Rp 2 juta.

Fakta itu terungkap dalam lanjutan persidangan pemberian kesaksian tidak benar dengan tersangka Miryam yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin, 21 Agustus. Anton dihadirkan sebagai salah satu dari tiga saksi.

“Sekitar tanggal 12 Maret, saya datang ke pengadilan. Waktu itu, saya telepon panitera Bu Siswanti, minta tolong carikan BAP Pak Markus dan Bu Miryam,” ujar Anton ketika bersaksi di ruang sidang.

Di hadapan majelis hakim, ia mengaku mencari BAP Miryam karena diminta oleh politisi Partai Golkar, Markus Nari. Pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KTP Elektronik tersebut penasaran terhadap nama-nama yang disebut Miryam di BAP.

Usai mendapatkan salinan BAP, Anton langsung menghubungi Markus. Keduanya berjanji bertemu di mall FX Sudirman, Senayan Jakarta.

“Kami bertemu tanggal 15 Maret. Itu saya ketemu beliau di FX Senayan,” katanya.

Sebagai imbalannya, Markus memberikan Anton sejumlah uang yaitu 10 ribu dollar Singapura dan US$ 10 ribu.

“Saya kasih Rp 2 juta ke panitera untuk mendapatkan fotocopy BAP, kemudian saya terima 10 ribu Singapura dan US$ 10 ribu,” kata dia.

Ia mengaku kepada majelis hakim tidak pernah meminta uang kepada Markus atau menetapkan tarif tertentu. Menurutnya, uang yang ia terima sebagai ucapan terima kasih karena sudah bersedia membantu.

Namun, uniknya, Markus rupanya juga meminta Anton agar menyerahkan salinan BAP Miryam kepada pengacaranya, Elza Syarief. Pertemuan kemudian terjadi di kantor Elza pada 17 Maret.

Anton mengaku sudah menyerahkan salinan BAP kepada Elza. Sedangkan, Elza hanya mengaku menerima tetapi tidak pernah membaca. Malahan, Elza menyebut meminta agar Anto membuat satu lagi set salinan BAP itu di kantornya.

Setelah itu, Elza mengaku meninggalkan sementara ruang pertemuan. Saat ia kembali, ia mengaku sudah tidak lagi melihat BAP tersebut.

Tetapi, Anton justru mengatakan hal sebaliknya. Ia bersikukuh menyebut telah menyerahkan salinan BAP Miryam secara langsung kepada Elza. Debat kusir pun tidak terelakan di ruang sidang, karena di antara mereka tidak ada yang mau mengaku.

Ilegal

Sementara, Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar-Butar mengingatkan kepada Anton bahwa caranya untuk memperoleh BAP tidak legal. Sebab, sesuai ketentuan pengacara tidak berhak mendapat BAP kliennya sebelum sesi persidangan dimulai.

“Jangan tanya ke Bu Elza yang (sudah pengacara) senior. Anda sebagai pengcara berhak tidak menerima BAP tersebut?” tanya John.

Sementara, di dalam persidangan Elza mengaku sejak kerap dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP Elektronik, kliennya sudah tidak merasa nyaman. Apalagi kemudian BAP nya justru bocor ke publik. Akhirnya, politisi Partai Hanura itu merasa tertekan.

“Si Yani (Miryam) merasa tertekan lah. Dia dicap sebagai pengkhianat lah oleh semua orang,” kata Elza.

Tetapi, Elza tidak menjelaskan lebih lanjut siapa semua orang yang ia maksud di peradilan. Sementara, di lain pihak Miryam justru membantah pernah bercerita kepada Elza bahwa dirinya merasa tertekan.

Persidangan ditutup tanpa kehadiran satu saksi lainnya. Majelis hakim akan kembali menyidangkan kasus pemberian keterangan palsu pada Senin, 28 Agustus.

Tuduhan tak terbukti

Di sisi lain, fakta yang terungkap di persidangan hari ini membuktikan bahwa KPK tidak pernah membocorkan BAP Miryam. Tudingan itu sempat muncul dari anggota komisi III DPR. Sebaliknya, yang membocorkan BAP adalah panitera pengadilan.

“Dari fakta persidangan tadi yang pasti menunjukkan bahwa tuduhan beberapa pihak yang mengatakan BAP atau berkas dakwaan itu didapatkan dari KPK, terbukti keliru. Karena fakta sidang mengatakan sebaliknya,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi media di kantornya.

Sebagai tindak lanjut, lembaga anti rasuah itu akan mempelajari lebih dulu fakta-fakta yang terungkap di persidangan. KPK mengaku belum dapat memutuskan apakah panitera PN Jakarta Pusat dapat dikenai pidana tindak korupsi lantaran menerima uang suap dari Anton. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!