Presiden canangkan aksi nasional pemberantasan obat ilegal

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sebelas pihak tandatangan kerjasama untuk berantas penyalahgunaan obat

OBAT ILEGAL. BPOM Sulawesi Selatan telah mengamankan 29.000 pil paracetamol, cafein dan carisoprodol dari seorang distributor di Makassar. Foto oleh Syarifah Fitriani.

JAKARTA, Indonesia – Di tengah maraknya peredaran obat terlarang dan penyalahgunaan obat, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mencanangkan aksi nasional pemberantasan obat ilegal pada Selasa, 3 Oktober 2017.

“Kita harus menghadapi ini dengan kecepatan dan saya juga mengingatkan jangan pernah ada mencoba-coba mencemari proses pengawasan obat dan makanan dengan praktik suap. Praktik seperti ini harus diakhiri agar korban-korban obat ilegal bisa dihindarkan, sekarang saatnya kita bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan seluruh rakyat Indonesia,” kata Jokowi di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan negara harus hadir dan memberikan perlindungan kepada segenap bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.

Dia memanggil secara khusus Kabareskrim Polri untuk memaparkan apa saja yang telah dilakukan dalam memberantas penggunaan ilegal dan penyalahguaan obat.

“Mengedukasi sangat penting oleh karena itu sekolah, pondok pesantren, para guru penting sekali untuk menjelaskan kepada murid-murid, pelajar-pelajar kita, betapa sangat berbahayanya obat ilegal,” kata Presiden.

 

Saat memberikan laporan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K. Lukito mengatakan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan yang melibatkan instansi lintas sektor sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya masing-masing, Badan POM terus berupaya memperkuat koordinasi dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal.

Hal ini juga mencakup penggunaan yang salah (penyalahgunaan) dari obat-obat tertentu oleh masyarakat yang sangat membahayakan kesehatan bahkan menimbulkan kematian.

“Ke depan kami harapkan segera bergulir Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan yang dapat menjadi payung regulasi sehingga kami makin kuat melindungi masyarakat,” katanya.

Pada saat yang sama juga dilakukan penandatangan aksi bersama pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat oleh 11 pihak yakni Kementerian Kesehatan, BPOM, Kemenko PMK, Kemendagri, Polri, Kejaksaan Agung, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Gabungan Pengusaha Farmasi, dan salah seorang siswa SMA 1 Jakarta, serta grup band Slank.

Tercatat penyalahgunaan obat di Indonesia semakin menjadi tren di kalangan remaja dan masyarakat usia produktif karena efeknya yang menyerupai narkoba.

Sebagian besar obat-obat tersebut merupakan golongan obat keras seperti karisoprodol, tramadol, haloperidol, triheksifenidil, dan obat lainnya yang bekerja pada sistem syaraf pusat dengan penggunaan di atas dosis terapi akan menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku seperti gejala penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Beberapa tahun terakhir kasus penyalahgunaan karisoprodol dengan merk dagang Carnophen di beberapa provinsi di Indonesia semakin meningkat dan mencapai kondisi yang mengkhawatirkan serta memprihatinkan.

Kasus penyalahgunaan Carnophen terbanyak terjadi di beberapa wilayah Kalimantan Selatan, di mana pemakaian narkoba di wilayah ini sudah bergeser dari shabu, putaw, ekstasi, ganja, valium, dan metadon ke Carnophen tablet.

Peredaran carnophen atau biasa dikenal juga dengan istilah Pil Zenit atau Pil Jindi Kalimantan Selatan sudah sangat mengkhawatirkan, terbukti dari banyaknya pengungkapan kasus oleh pihak terkait yang selalu terungkap dari tahun ke tahun. – Antara

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!