Catatan aktivis terhadap tujuh komisioner HAM terpilih

Ananda Nabila Setyani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Catatan aktivis terhadap tujuh komisioner HAM terpilih

ANTARA FOTO

Setidaknya ada 12 pelanggaran HAM berat yang menanti untuk dituntaskan oleh Komisioner Komnas HAM yang baru

JAKARTA, Indonesia – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengumumkan tujuh nama Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022 pada pekan lalu. Mereka dinyatakan lolos usai digelar tes tertulis hingga uji publik dengan cara wawancara.

Total, ada 14 nama calon komisioner yang dikirim oleh Panitia Seleksi (Pansel) independen. Kemudian, diciutkan menjadi tujuh nama saja. Ketujuh Komisioner itu yang terpilih yakni Ahmad Taufan Damanik (Mantan Komisioner ACWC), Amiruddin (Pegiat LSM), Beka Ulung Hapsara (Pegiat LSM), M. Choirul Anam (Advokat), Munafrizal Manan (Akademisi), Hairansyah (Akademisi), dan Sandrayati Moniaga (Petahana Komnas HAM).

Kendati sudah terpilih, namun Koalisi Masyarakat Sipil memberikan beberapa catatan dari proses hasil seleksi terhadap tujuh komisioner terpilih. Dua di antaranya yakni pertama, minimnya keterlibatan perempuan dalam komisioner terpilih.

“Padahal, perempuan adalah kelompok terdampak besar pada kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Komnas HAM dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 Oktober.

Catatan kedua, masyarakat sipil tidak dilibatkan dalam proses seleksi di DPR.

“Tidak ada upaya proaktif dari DPR untuk melibatkan dan mendapatkan masukan masyarakat sipil,” tutur dia.

Padahal, Koalisi sudah mengirimkan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tetapi, justru tidak direspons oleh DPR. Kehadiran Koalisi bisa dijadikan evaluasi bagi kerja-kerja DPR atas keseriusan para wakil rakyat untuk penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. Tujuh nama komisioner segera diusulkan untuk disahkan oleh Paripurna DPR. Presiden kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Komisioner Komnas HAM pada tahun 2017 – 2022 dengan mandat kerja sesuai dengan amanat yang telah diberikan kepada lembaga HAM itu.

Namun, kata mereka, bukan berarti koalisi lepas tangan begitu saja. Mereka akan tetap mengawal kerja komisioner dalam lima tahun ke depan dan menjadi pengingat bahwa ada fokus serta prioritas agenda penegakan HAM yang harus diselesaikan.

Dalam catatan mereka, setidaknya sudah ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang perlu segera dituntaskan. Itu belum ditambah dengan lima peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan tiga rekomendasi bagi komisioner Komnas HAM terpilih, yakni

  • Mengkaji hasil dan kritik terhadap kebijakan yang melanggar Hak Asasi Manusia, lalu menjadikannya panduan dalam Rencana Strategis (Renstra) selama lima tahun ke depan
  • Mengkaji ulang peraturan Sekretariat Jenderal agar mendukung kerja-kerja Komnas HAM
  • Membuka ruang bagi kelompok masyarakat sipil dalam pembenahan Komnas HAM. 

Diharapkan, para komisioner yang baru ini tidak mengulangi hal buruk yang pernah dilakukan komisioner sebelumnya. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!