SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

BANDUNG, Indonesia — Menanggapi kisruh transportasi online yang terjadi di Bandung belakangan ini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan Pemkot Bandung tidak melarang angkutan berbasis aplikasi itu beroperasi di wilayahnya.
Kang Emil, biasa dia disapa, mempersilakan para sopir angkutan online kembali beroperasi seperti biasa. Emil menyatakan, keputusannya tersebut diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Angkutan online tidak dilarang. Tidak ada pelarangan. Silakan tetap beroperasi seperti biasa. Silakan masyarakat tetap boleh memilih antara angkutan online atau angkutan konvensional,” ujar Emil di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa 17 Oktober 2017.
Pernyataan Emil ini berbeda dengan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan imbauan agar para sopir angkutan online berhenti beroperasi sementara waktu, hingga terbit aturan baru Kementerian Perhubungan tentang angkutan online pada 1 November 2017.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Pehubungan, sedang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun selama proses revisi itu, menurut Emil, angkutan online tetap bisa beroperasi.
“Jadi keliru, jika menerjemahkan bahwa dalam proses aturan ini direvisi, terjadi penghentian operasi. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dihentikan,” kata Emil menegaskan.
Terkait munculnya aksi unjuk rasa dari kelompok angkutan konvensional dan online, Emil tidak mempermasalahkan dinamika yang terjadi di masyarakat, sepanjang disampaikan dengan cara yang baik dan tidak anarkis. Pemkot Bandung pun siap jika ancaman mogok massal angkutan konvensional terjadi.
“Jika terjadi pemogokan-pemogokan, silakan juga, kalau itu dirasakan perlu. Pemkot Bandung sudah menyiapkan strategi bagaimana masyarakat tidak terganggu kesehariannya dalam menjalankan aktivitas. Ada angkutan dari Dishub Kota Bandung, ada dari kepolisian TNI, dari masyarakat dan lain-lain,” sebutnya.
Sekadar mengingatkan, larangan terhadap angkutan online sempat dikeluarkan Emil pada September 2015. Pada saat itu, Emil beralasan transportasi online tidak memenuhi persyaratan jika dilihat dari berbagai aspek, yakni aspek teknis, kelayakan, situasi ekonomi, serta legalitas.
Kini, Emil menyatakan pihaknya sebagai pemerintah di tingkat dua sebetulnya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur transportasi. Larangan itu ia keluarkan karena dulu ada kebingungan mengenai kewenangan tersebut.
“Dulu kan ada kebingungan tanggung jawab siapa. Jadi menurut peraturannya, izin untuk tingkat nasional antar provinsi itu ada di Kemenhub. Izin antar kota dalam provisi ada di provinsi. Jadi tidak relevan untuk menanyakan urusan perizinan di tingkat dua,” kilah Emil. —Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.