Indonesia

Setya Novanto: Laporan pencemaran nama baik akan jalan terus

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Setya Novanto: Laporan pencemaran nama baik akan jalan terus

ANTARA FOTO

Southeast Asia Freedom of Expression Network mengecam cara Polri menangani laporan yang ditujukan kepada Dyan Kemala

JAKARTA, Indonesia – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengatakan akan tetap melanjutkan proses hukum atas penyebaran meme dirinya di media sosial. Novanto menganggap meme tersebut adalah penghinaan serius dan perlu diproses secara hukum.

“Iya, pokoknya kita teruskan yang soal meme itu,” kata Novanto usai menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus KTP elektronik Andi Agustinus di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 3 November 2017.

Pada Rabu, 1 November lalu, kuasa hukum Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan.

Total ada 68 versi meme yang beredar di media sosial. Tim kuasa hukum melaporkan setidaknya 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook atas dugaan pencemaran nama baik.

Tim kuasa hukum Novanto mengatakan pihak tertentu berada di belakang penyebaran meme Novanto. Pernyataan ini muncul setelah aparat kepolisian menangkap Dyan Kemala Arrizqi, seorang perempuan berusia 29 tahun, di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, karena dugaan menyebarkan meme Novanto.

Dyan, yang dilepas Rabu sore dengan status sebagai tersangka, diketahui sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan postingan Dyan merupakan tindakan personal.

“Tidak betul jika PSI berada di balik penyebaran meme. Postingan Dyan adalah tindakan personal,” kata Grace.

Sementara Ketua DPD PSI Kota Tangerang, Wadi Zaelani, mengungkapkan bahwa Dyan baru terdaftar sebagai anggota sejak dua bulan lalu.

 

Ketua Golkar itu tidak menunjukan niat akan mencabut laporan itu. Ia hanya menjelaskan bahwa pelaporan itu akan tetap dilanjutkan.

Dalam kesaksiannya dalam sidang Andi Agustinus, Novanto menyebut bahwa segala tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus KTP elektronik adalah fitnah. Ia menyebut praperadilan yang pernah ia tempuh adalah salah satu tindakan hukum untuk membuktikan ketidakterlibatannya. 

“Saya berusaha karena ini menyangkut nama baik saya. Praperadilan adalah upaya kami yang terwujud,” kata Novanto. 

Serangan balik Novanto

Sebelumnya, Ketua Serikat Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Erwin Ricardo Silalahi melaporkan Koran Tempo dan Tempo.co ke Dewan Pers karena pemberitaan yang mereka anggap membunuh karakter Novanto.

“Ini secara dengan sengaja mengajak publik untuk menciptakan kebencian dan permusuhan kepada warga negara dalam hal ini Pak Setya Novanto,” katanya di Gedung Dewan Pers pada Selasa, 10 Oktober 2017.

Erwin mengadukan Koran Tempo dan Tempo.co atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Berita yang dilaporkan oleh Erwin adalah berita pada Koran Tempo edisi 2 sampai 9 Oktober 2017 dan 3 berita di laman Tempo.co.

Meski sudah dilaporkan ke Dewan Pers, Erwin mengaku pelaporan itu tidak berdasarkan perintah Novanto. Ia mengaku laporan tersebut ia tindaklanjuti akibat banyaknya kader daerah yang marah karena Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar dijelek-jelekan.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengaku tidak takut terhadap sikap antipati yang timbul karena pelaporan terhadap Dyan Kemala tersebut. “Saya kira tidak (antipati). Masyarakat pasti memahami itu. Kita ikuti aturan yang ada, nilai-nilai yang ada,” kata Idrus di kantor DPP Golkar, Slipi, pada Kamis lalu, 2 November 2017.

Sementara Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam keras upaya Polri dalam menangani laporan yang ditujukan kepada Dyan Kemala tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, SAFEnet menyebut harusnya upaya pidana adalah upaya terakhir setelah dilakukannya klarifikasi terlebih dahulu. 

SAFEnet juga menyebut beredarnya meme adalah respon wajar masyarakat yang tidak terlepas dari konteks penyelesaian kasus korupsi KTP elektronik. Meme yang beredar disebut SAFEnet adalah respon spontan, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan secara sengaja.

Dyan Kemala dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimak 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!