
JAKARTA, Indonesia – Pada 28 November 2016 lalu, Dewan Perwakila Rakyat (DPR) mengesahkan revisi undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setahun kemudian, kecemasan masyarakat bahwa hasil revisi tersebut akan menjadi ancaman bagi warganet terbukti benar, setidak-tidaknya selama satu tahun terakhir.
Sampai akhir bulan November 2017, misalnya, jumlah korban aduan undang-undang ITE mencapai 385 kasus, jauh di atas setahun sebelum pengesahan revisi yang hanya mencapai 77 kasus.
Hampir 96% dari aduan tersebut (368 kasus) terjadi di Sumatera dan Jawa di luar Jawa Timur, 11 di Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT, dan 6 di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Berikut data lengkap korban aduan undang-undang ITE setahun setelah pengesahan revisi dibandingkan setahun sebelumnya.
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.