KPK: Pengajuan ‘justice collaborator’ Setya Novanto adalah inisiatif pribadi

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK: Pengajuan ‘justice collaborator’ Setya Novanto adalah inisiatif pribadi
KPK dituding mendorong Setya Novanto agar mengajukan justice collaborator

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengarahkan terdakwa Setya Novanto agar mengajukan status sebagai ‘justice collaborator’ atau saksi pelaku yang bekerja sama. Lembaga anti rasuah itu mengatakan yang biasanya dilakukan adalah pemberian informasi hak-hak tersangka, termasuk salah satunya mereka dapat mengajukan menjadi JC. Tapi, itu pun tidak serta-merta dikabulkan.

“Kalau pun ada pihak-pihak tertentu yang menyarankan atau siapa pun di belakang SN (Setya Novanto) untuk mengajukan JC, kami tidak tahu. Tetapi, yang pasti kami sudah menerima secara resmi pengajuan JC Setya Novanto,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di gedung KPK pada Senin malam, 15 Januari.

Permohonan JC Setya, kata dia, masih terus dikaji oleh lembaga anti rasuah. Lagipula, agar JC nya dikabulkan oleh KPK maka seseorang harus memenuhi tiga syarat yakni pertama, mengaku bersalah dan memang melakukan tindak pidana korupsi, kedua, membuka peran atau aktor lain yang lebih besar dan seterang-terangnya.

Syarat ketiga yakni seorang JC bukan lah pelaku utama,” kata dia.

Namun, hal lain yang ditekankan oleh Febri yakni konsistensi dan itikad baik dari terdakwa kalau dimintai keterangan. Artinya keterangan yang diberikan saat pemeriksaan dan persidangan sesuai. 

“Ketika itu (JC) sudah diajukan, maka kami harus mempertimbangkan lebih lanjut. Bisa saja pengajuan status JC nya ditolak atau diterima,” katanya.

Perubahan sikap Setya ini mengejutkan publik, lantaran status JC sudah diajukan bahkan sebelum sidang pokok perkara dimulai. Muncul kecurigaan pengajuan JC merupakan strategi agar Setya bisa mendapatkan hukuman ringan, kendati diduga kuat ia menerima aliran uang senilai US$ 7,3 juta dan arloji mewah Richard Mille senilai US$ 135 ribu.

Namun, kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail bersikeras kliennya tidak menerima aliran dana tersebut. Itu pula yang disampaikan oleh Setya kepada Maqdir. Mengakui perbuatan, kata Maqdir, tidak sama dengan mengakui berbagai peristiwa yang tertuang di surat dakwaan.

Itu sebabnya, ia tidak mendorong agar Setya mengakuinya kepada penyidik kendati sudah mengajukan status JC.

“Mengakui perbuatan itu misalnya mengikuti pertemuan, ketemu siapa ketemu siapa. Itu adalah perbuatan yang diakui. Tetapi, harus mengakui sesuatu yang tidak ia lakukan, saya kira ini berlebihan,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor pada Senin siang, 15 Januari.

Belum diperiksa terkait OJ

Sementara, terkait pemeriksaan tindak perintangan (obstruction of justice) saat kasusnya disidik, Maqdir mengakui ikut memberikan nasihat kepada Setya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan Setya pun bisa ikut terseret. Saat ini, sudah ada lima orang yang dicegah ke luar negeri terkait perkara tersebut dan dua orang di antaranya sudah ditahan. Mereka adalah mantan kuasa hukum Fredrich Yunadi dan dokter yang pernah merawat Setya, Bimanesh Sutarjo. (BACA: Dokter Bimanesh Sutarjo resmi ditahan)

“Tentu kami memberikan nasihat yang baik kepada Beliau mengenai perkara itu, meskipun secara riil kami belum tahu soal perkara itu,” katanya.

Ia pun menilai seharusnya Fredrich bisa diproses lebih dulu oleh organisasi Dewan Kehormatan Advokat PERADI sebelum ditangkap oleh KPK. Dengan ditangkapnya pengacara berusia 67 tahun itu menimbulkan kekhawatiran hal serupa dapat menimpa kepada advokat lain. (BACA: Ajukan menjadi ‘justice collaborator’, apakah Setya Novanto akan mengaku bersalah?)

“Tetapi, memang bisa saja seseorang yang melanggar kode etik sekaligus melanggar hukum, tetapi seharusnya itu diproses dulu di tingkat organisasi,” tutur dia.

Apalagi pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan oleh KPK tidak tertulis secara jelas ancamannya seperti apa yang dimaksud dengan makna ‘OJ’, sehingga bisa saja menimbulkan persepsi yang berbeda. Sementara, kalau dibandingkan di beberapa negara, OJ terkait dengan ancaman fisik dan psikis. Maka, ia mendorong agar publik tidak tergesa-gesa ketika membahas mengenai isu upaya perintangan penyidikan.

Dalam kasus Fredrich, ia dan Bimanesh sudah ditahan pada pekan lalu, karena diduga merintangi ketika penyidik lembaga anti rasuah ingin menangkap Setya pada 16 November 2017 lalu. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!