Peradi belum temukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fredrich Yunadi

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Peradi belum temukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fredrich Yunadi
DPN Peradi menolak imbauan Fredrich Yunadi untuk memboikot KPK

JAKARTA, Indonesia – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi menilai sejauh ini mereka belum menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pengacara Fredrich Yunadi. Avokat berusia 67 tahun itu kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga keras telah merintangi penyidik saat akan mengusut kasus mantan kliennya, Setya Novanto.

Ketua DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan hingga saat ini Dewan Kehormatan PERADI belum menerima laporan adanya pelanggaran kode etik. Padahal, mereka baru dapat bekerja kalau ada yang melaporkan telah terjadi pelanggaran kode etik.

Menurut Fauzie, KPK bisa saja ikut berpartisipasi dengan memasok informasi apa saja pelanggaran yang telah dilakukan Fredrich.

“Tetapi, saya yakin KPK tidak akan melakukan itu. Namun demikian, Komisi Pengawas PERADI sudah melakukan pekerjaan. Sudah sejauh mana, itu yang tidak bisa dijelaskan,” ujar Fauzie ketika memberikan keterangan pers di gedung DPN PERADI pada Kamis sore, 18 Januari.

Ia menekankan kendati Fredrich sudah kadung dicap negatif oleh publik karena gaya pembelaannya saat masih menjadi kuasa hukum Setya, tetapi, PERADI mengajak publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Komwas pun tidak akan mengungkap hasil kerjanya selama ini, karena saat ini baru di tahap pengumpulan data. Jadi, jangan sampai merugikan advokat itu sendiri,” katanya.

Pernyataan senada juga disampaikan advokat senior yang juga anggota Dewan Penasihat PERADI, Otto Hasibuan. Sehari sebelum ditangkap KPK, Fredrich sempat menelepon dan meminta bantuan PERADI.

“Saya mengaku siap (membantu) dan ditunjuk lah Pak Sapriyanto Refa sebagai kuasa hukum. Sampai detik ini pun, Fredrich membantah telah melakukan pemesanan kamar perawatan di rumah sakit sebelum terjadi kecelakaan. Oleh sebab itu, kami pun masih gelap juga dengan kasus ini,” kata Otto di tempat yang sama.

Bahkan, tersirat secara jelas kekecewaan PERADI kepada KPK melalui penanganan kasus Fredrich tersebut. Sebab, antara KPK dan PERADI tidak ada koordinasi. Padahal, sesuai dengan UU, baik KPK dan advokat adalah penegak hukum.

“KPK bisa bubar kalau advokat itu tidak ada. Setiap terdakwa yang diancam penjara minimal lima tahun, maka mereka wajib didampingi pengacara,” kata pria yang sempat menjadi pengacara Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida.

Ijazah palsu?

Lalu, bagaimana dengan tuduhan bahwa Fredrich pernah menggunakan ijazah sarjananya yang palsu untuk mendaftar keanggotaan di PERADI? Fauzie memastikan bahwa ijazah sarjana Fredrich tertulis merupakan alumni Universitas Jakarta. Dokumen tersebut asli dan telah dicek kebenarannya ke Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan.

“Ijazah itu asli dan jelas. Komisi advokat kami sudah mengecek kebenarannya, dan memang benar sudah diterbitkan oleh kampus yang bersangkutan. Kami tidak memiliki kemampuan lebih lagi untuk mengeceknya,” tutur dia.

Padahal, dalam sebuah wawancara dengan situs hukumonline, Fredrich membantah lulusan dari UNIJA. Ia mengaku merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

“Kalau pun memang ada buktinya (bahwa ijazahnya palsu) sudah dipastikan keanggotaannya (di PERADI) gugur. Tapi kan sejak tahun 2007 lalu sejak ia diangkat tidak ada masalah,” katanya lagi.

Tak akan boikot KPK

TOLAK BOIKOT. Ketua DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menolak imbauan Fredrich Yunadi agar advokat memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto oleh Santi Dewi/Rappler

Kendati mengakui adanya koordinasi yang kurang baik antara PERADI dengan lembaga anti rasuah, namun mereka tidak akan tunduk terhadap ajakan Fredrich untuk memboikot KPK. Bahkan, Fauzie mewakili PERADI mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah banyak memenjarakan para koruptor.

“Kami tetap memberikan pujian 100 persen dan mendukung berdirinya KPK. Dukungan ini bukan main-main loh,” tutur dia.

Dukungan itu tidak berubah kendati ada anggota PERADI yang kini ditahan oleh KPK dengan tuduhan telah merintangi upaya penyidikan mereka sesuai dengan pasal 21 UU Tipikor.

“Imbauan untuk memboikot KPK itu kan subjektif. Kami akan terus mendukung (KPK). Penegakan hukum tidak boleh dihubungkan dengan kecintaan terhadap negara hukum ini,” katanya.

Hanya saja, Fauzie mengingatkan bahwa sebagian besar dari pimpinan KPK, termasuk juru bicaranya dulu merupakan seorang advokat. Posisi sebagai pimpinan pun hanya langgeng selama lima tahun. Ia menginginkan agar ada hubungan yang lebih harmonis antara KPK dengan PERADI.

Sementara, Sekjen PERADI, Thomas E. Tampubolon berharap apa yang menimpa Fredrich tidak menjadi trend dan ditiru oleh aparat penegak hukum lainnya. Sebab, ia mendengar laporan di Cianjur mengenai seorang advokat yang ditahan oleh polisi karena mencabut police line.

Menurutnya, KPK, harus memperjelas yang dimaksud dengan upaya menghalangi proses penyidikan.

“Sebab, tugas advokat itu kan pada dasarnya memang menghalangi penyidik, tapi dalam konteks yang positif. Seperti misalnya kami mengajukan gugatan pra peradilan, itu kan juga sama dengan menghalang-halangi, sehingga mengakibatkan proses penyidikan jadi lebih lama dan itu merupakan hak klien,” katanya.

Thomas mengatakan saat ini sedang dibentuk tim untuk menyelidiki soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Fredrich. Sementara, PERADI, katanya tetap menghormati proses hukum yang tengah bergulir di KPK. Kalau nantinya ditemukan ada pelanggaran kode etik, maka PERADI tidak akan segan menjatuhkan sanksi terhadap Fredrich. 

“Kami sudah pernah memecat 108 advokat karena melanggar kode etik,” tutur dia. 

Hanya satu advokat

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran bahwa advokat yang lain turut bernasib serupa dengan Fredrich. Toh, pada kenyataannya ada ratusan advokat yang membela klien yang tersangkut kasus korupsi dan ditangani KPK. Namun, baru satu yang diduga menghalangi proses penyidikan.  

“Mari kita persoalan ini pada fakta-fakta hukum. Jangan kemudian karena adanya kasus ini, publik kemudian menggeneralisasi (semua advokat akan ditangkap). Kami percaya advokat adalah profesi yang mulia, dokter apa lagi, mereka memiliki tanggung jawab dan pengabdian kemanusiaan. Kami hargai para advokat yang menjalankan profesinya secara baik,” kata Febri pada 12 Januari lalu menjawab pertanyaan Rappler. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!