Indonesia wRap: 12 September 2014

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Indonesia wRap: 12 September 2014

AFP

Wali kota dan bupati tolak RUU Pilkada, Esemka bisa jadi mobil dinas menteri, Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun, dan lainnya

JAKARTA, Indonesia – Aksi protes para bupati dan wali kota atas wacana pemberlakuan RUU Pilkada dan rencana mobil lokal untuk anggota kabinet menteri berikutnya mengawali rangkuman berita dari Indonesia kemarin.

1. Wali kota, bupati, ramai-ramai tolak RUU Pilkada

Setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, beberapa pejabat daerah lainnya turut melakukan aksi penolakan terhadap RUU Pilkada, Kamis, 11 September 2014. RUU Pilkada yang kontroversial ini meniadakan pemilihan kepala daerah secara langsung. Beberapa di antaranya adalah kepala daerah/politisi populer seperti Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dan Wali Kota Bogor Bima Arya. Keduanya berasal dari parpol yang turut mendukung RUU Pilkada. Beberapa lainnya adalah anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), lapor Rappler. Sebuah petisi online terkait penolakan RUU Pilkada di change.org mendapat dukungan 40.000 tanda tangan, termasuk dari artis dan selebriti. Survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia menunjukkan 80 persen warga Indonesia menolak RUU Pilkada. Hanya saja, gabungan parpol pendukung yang dipimpin mantan calon presiden Prabowo Subianto, memiliki 63 persen suara di Parlemen.

2. Esemka pengganti Mercedes-Benz untuk para menteri? Mungkin saja, kata Jokowi.

Setelah menolak rencana pembelian mobil mewah Mercedes-Benz untuk para menteri, Presiden terpilih Joko “Jokowi” Widodo mengatakan bahwa mobil yang diproduksi secara lokal, Esemka, dapat menjadi alternatif yang mungkin. Esemka dibuat oleh siswa kejuruan di Solo dengan bantuan perusahaan otomotif lokal. Namanya mencuat pada 2012 ketika Jokowi, mantan Wali Kota Solo, mengatakan bahwa ia lebih memilih Esemka ketimbang mobil asing. Ia juga menyarankan agar Esemka dinamakan Mobil Nasional. Namun, pemasarannya buruk sehingga penjualan rendah. Jokowi mengatakan, mobil Esemkanya yang berumur 10 tahun masih dalam kondisi bagus.

3. Mantan ketua umum Partai Demokrat dituntut 15 tahun

Dalam salah satu skandal korupsi terbesar yang melibatkan partai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta mantan anggota DPR itu dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Anas didakwa menerima suap yang digunakan untuk mendanai kampanye politiknya untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat pada 2010. Tuduhan ini dilemparkan oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang telah divonis dalam kasus kasus korupsi.

4. Hukuman syariah yang lebih berat akan diberlakukan untuk non-Muslim

TAK PILIH KASIH. Seorang perempuan Aceh yang melanggar syariat Islam dicambuk oleh algojo di halaman Masjid Al-Munawwarah, Aceh, tahun 2010 lalu. Parlemen Aceh akan segera mengesahkan peraturan daerah qanun jinayat yang bisa menjerat warga non-Muslim. Foto oleh Nurdin Hasan/Rappler

Jika disahkan, hukuman syariah di Aceh yang menerapkan hukuman yang lebih berat bagi para pelanggar akan diberlakukan untuk semua warga. Hal ini berarti warga non-Muslim pun tidak lagi membawa minuman beralkohol di provinsi ini, lapor Rappler. Ada sekitar 90.000 non-Muslim di Aceh, yang memeroleh otonomi khusus untuk menerapkan hukum syariah. Aturan baru ini akan menerapkan hukuman yang lebih berat. Misalnya, undang-undang yang ada saat ini menerapkan hukuman 40 kali cambuk bagi warga yang mengkonsumsi alkohol. Sementara itu, di undang-undang baru nanti, warga yang kedapatan memiliki minuman beralkohol saja dapat dikenai hukuman 20 kali cambuk. (BACA: INFOGRAFIS: Menelaah rancangan qanun jinayat)

5. Pelecehan seksual? Gubernur Riau tuding adanya pemerasan, dan polisikan pelapor

Gubernur Riau Annas Maamun mengatakan, ia telah melaporkan seseorang yang mengaku telah dilecehkannya ke Mabes Polri dengan tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik. Gubernur berusia 77 tahun ini mengatakan, ia bersama dengan wanita yang melaporkannya selama “kurang dari 12 menit, dan ada banyak saksi,” katanya seperti dilansir Jakarta Globe. Ia juga mengaku diminta uang sebesar Rp 4 miliar (340.000 dollar AS) untuk membungkam media dan lembaga swadaya masyarakat.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!