Hukum syariah Aceh kini berlaku untuk non-Muslim dan LGBT

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hukum syariah Aceh kini berlaku untuk non-Muslim dan LGBT
Aceh telah mengesahkan peraturan daerah yang menghukum warga Muslim dan non-Muslim, dan mereka yang berhubungan seksual sesama jenis

 

BANDA ACEH, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sabtu (27/9) dinihari, mengesahkan Qanun Hukum Jinayat, yang berlaku untuk warga Muslim dan non-Muslim jika terbukti melanggar syariat Islam, dengan ancaman hukuman maksimal 200 kali cambuk di depan umum atau penjara 200 bulan.

Pengesahan qanun jinayat diputuskan secara aklamasi dalam sidang parpurna DPRA yang dihadiri oleh 22 dari 69 anggota parlemen Aceh.

Qanun jinayat adalah peraturan daerah di Aceh tentang hukum pidana pelaksanaan syariat Islam. Qanun jinayat adalah penyempurnaan aturan pelaksanaan syariat Islam di Aceh karena 4 qanun yang sudah diterapkan saat ini dianggap masih banyak kekurangan. Keempat qanun yang sudah berlaku sejak 13 tahun lalu hanya mengatur mengenai syiar Islam, khamar (minum-minuman beralkohol), maisir (perjudian), dan khalwat (ketika pasangan non-muhrim atau yang belum menikah berada di tempat tertutup atau sunyi).

Qanun jinayat yang baru disahkan ini menambah beberapa tindak pidana lain yang sebelumnya belum teregulasi seperti zina, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan hubungan seksual sesama jenis. 

Ancaman hukuman dalam qanun jinayat kepada pelanggar syariat Islam mulai dari 10 sampai 200 kali cambuk. Ada juga hukuman denda mulai 200 hingga 2.000 gram emas murni atau 20 bulan sampai 200 bulan penjara. Hukuman paling ringan untuk pelaku mesum, sedangkan ancaman hukuman terberat terhadap pemerkosa anak. (BACA: Infografis: Menelaah qanun jinayat) 

Disetujui semua fraksi

Semua  fraksi menyatakan, sepakat dan menerima Rancangan Qanun Hukum Jinayat, yang disiapkan Komisi G DPRA – membidangi masalah agama, budaya dan pariwisata — dan tim Pemerintah Aceh, untuk disahkan menjadi qanun.

Juru bicara Fraksi Partai Aceh, Tgk. Muhammad Harun yang membaca pandangan akhir fraksinya menyatakan bahwa partai lokal yang didirikan oleh bekas gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu setuju dan sepakat agar Rancangan Qanun Hukum Jinayat disahkan menjadi qanun.

“Hukum jinayat merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Qanun ini sangat dinanti-nantikan oleh rakyat Aceh yang menginginkan tegaknya syariat Islam secara kaffah [menyeluruh] di bumi Serambi Mekkah yang mulia ini,” katanya.

Dia menyebutkan fraksinya telah melakukan telaah, kajian dan diskusi mendalam terhadap materi Rancangan Qanun Jinayat. “Rancangan qanun ini nyaris sempurna dan sudah memadai. Kami dapat terima untuk disahkan,” katanya.

Sementara itu, Mahyaruddin Yusuf, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa Rancangan Qanun itu adalah sebuah terobosan baru yang diselesaikan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA.

“Qanun Jinayat merupakan satu elemen penting bagi penyelenggaraan syariat Islam di Aceh. Kita menaruh harapan besar agar qanun ini setelah disahkan akan menjadi hukum positif yang mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan serta ancaman hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan melanggar aturan hukum jinayat,” katanya.

Fraksi PPP dan PKS juga mengusul adanya pasal pemberatan kepada pejabat publik dan aparat penegak hukum bila melakukan pelanggaran syariat Islam sebagai bentuk keseriusan  penegakan syariat Islam di Aceh.

“Aparatur dan pejabat publik yang melakukan pelanggaran syariat harus lebih berat dikenakan hukumannya. Setiap pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum atau pejabat publik dapat diterapkan tambahan hukuman 1/3 dari hukuman seperti ditetapkan dalam qanun,” katanya.

“Tambahan klausul pemberatan menjadi keseriusan Pemerintah Aceh menegakkan dan rakyat akan tumbuh kepercayaan atas penegakan hukum oleh pemimpinnya.” —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!