Terbukti berjudi, 16 warga Aceh dicambuk

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terbukti berjudi, 16 warga Aceh dicambuk
Ke-16 warga melanggar Qanun tentang perjudian, dengan hukuman cambuk di depan umum antara 6 hingga 12 kali.

BANDA ACEH, Indonesia – Sebanyak 16 warga Aceh di Kabupaten Pidie dicambuk di depan publik, Rabu (29/10), karena dinyatakan melanggar qanun tentang syariat Islam yaitu terbukti bermain judi jenis kartu domino dan toto gelap (togel).

Prosesi eksekusi cambuk ke-16 warga, yang digelar di halaman Masjid Al-Falah, Kota Sigli, disaksikan ratusan penduduk setempat, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP & WH) Pidie, Sabaruddin Hasan.

Dikawal di sisi kiri dan kanan oleh polisi syariah (WH), mereka satu persatu dinaikkan ke panggung yang dibangun khusus untuk menjalani hukuman cambuk dengan rotan sepanjang satu meter oleh algojo yang menutup wajahnya dengan jubah.

“Mereka satu persatu dicambuk antara enam hingga 11 kali sesuai vonis Mahkamah Syariah oleh sejumlah algojo yang disiapkan dari WH,” katanya yang menambahkan bahwa para terpidana cambuk berusia antara 20 hingga 52 tahun.

Ke-16 warga itu dinyatakan melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian). Dalam qanun itu disebutkan warga yang terbukti bermain judi diancam dengan hukuman cambuk di depan umum antara 6 hingga 12 kali.

Dijelaskan bahwa ke-16 terpidana cambuk ditangkap polisi dan polisi syariah selama Agustus dan September lalu di sejumlah tempat terpisah. Mereka berasal dari beberapa kecamatan yang ada di Pidie.

“Eksekusi cambuk dilaksanakan hari ini karena ada beberapa dari mereka yang akan habis batas penahanan pada 30 Oktober besok,” kata Sabaruddin.

Ini merupakan eksekusi cambuk kedua yang dilaksanakan di Pidie, kabupaten yang terletak sekitar 112 kilometer timur dari pusat ibukota Banda Aceh. Sebelumnya, lima warga Pidie juga dicambuk di halaman masjid yang sama pada 5 September lalu.

Sejak dua bulan terakhir, telah lima kali dilaksanakan eksekusi cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam. Hukuman cambuk itu terdiri dari dua kali di Banda Aceh, sekali di Aceh Tengah, dan dua kali lagi di Pidie. (BACA: Polisi Syariah cambuk 4 warga Aceh karena berjudi)

“Eksekusi cambuk ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie dalam melaksanakan syariat Islam secara kaffah [menyeluruh]. Semua pihak mendukung pelaksanaan hukuman cambuk,” kata Sabaruddin.

Menurut dia, prosesi ekseskusi cambuk itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sigli setelah ada keputusan tetap dari Mahkamah Syariah Pidie. Petugas WH hanya ikut membantu pelaksanaan hukuman cambuk dengan menyiapkan algojo. 

Selain disaksikan ratusan warga yang kebetulan melintasi jalan raya di depan masjid Al-Falah, prosesi cambuk itu juga turut dihadiri Bupati Pidie Sarjani Abdullah, Wakil Bupati M. Iriawan, jajaran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie pejabat dari Dinas Syariat Islam Pidie, dan para pejabat setempat serta unsur pimpinan daerah Pidie.

Ini merupakan prosesi eksekusi dengan jumlah paling banyak sejak hukuman cambuk pertama kali dilaksanakan pada 2005 setelah Provinsi Aceh diberikan kewenangan memberlakukan syariat Islam.

Aceh adalah satu-satu provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan pelaksanaan syariat Islam secara parsial sejak tahun 2001. Pada awalnya, syariat Islam diberikan Pemerintah Pusat sebagai bagian upaya penyelesaian konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pasukan keamanan Indonesia. 

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan Qanun Hukum Jinayat, pada 27 September silam, sebagai penyempurnaan aturan tentang syariat Islam yang berlaku selama 13 tahun terakhir. Tetapi, qanun itu akan mulai diberlakukan setahun setelah disahkan. (BACA: Hukum syariah Aceh kini berlaku untuk non-Muslim dan LGBT)

Dalam Qanun Jinayat yang juga akan diberlakukan bagi warga non-Muslim, hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Aceh mulai 10 hingga 200 kali. Ada juga denda 200 hingga 2.000 gram emas murni dan 20 bulan sampai 200 bulan penjara. (BACA: Menelaah rancangan Qanun Jinayat)

Qanun Jinayat mengatur pelanggaran tentang masalah khalwat, perjudian, minum minuman keras, perbuatan zina, menuduh orang berbuat zina, bermesraan antara pria dan perempuan yang tak ada ikatan pernikahan, pemerkosaan, pelecehan seksual, lesbian dan homoseksual. —Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!