Pemecatan anggota DPR dari Demokrat dinilai tak adil dan sarat kepentingan

Handoko Nikodemus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemecatan anggota DPR dari Demokrat dinilai tak adil dan sarat kepentingan
Keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang memecat delapan kadernya dari kursi DPR mendapat kritik tajam.

 

JAKARTA, Indonesia — Meski gagal meraih cukup suara rakyat untuk mengantarkannya kembali menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Roy Suryo akan tetap melanggeng menuju Senayan. Kader Partai Demokrat yang juga merupakan pakar telekinematika ini berhasil mendapatkan kursi di DPR setelah partainya memecat anggota legislatif terpilih Ambar Tjahjono yang sudah dilantik pada 1 Oktober lalu.

Ambar sukses meraup 38.152 suara di daerah pemilihan (Dapil) Yogyakarta pada pemilihan legislatif 9 April lalu. Ia berhasil melewati figur Roy Suryo yang lebih populer. Roy kalah dari Ambar dengan selisih suara lebih dari 10.000, sehingga Roy menuduh Ambar berbuat curang.

Sebelumnya, Ambar menggantikan posisi Roy di DPR periode 2009-2014 pada Juli 2013 ketika Roy diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. 

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Demokrat tertanggal 17 Oktober 2014, Ambar diberhentikan dari keanggotaanya di partai yang otomatis membuatnya kehilangan tempat di DPR. Surat pemberhentian itu menjelaskan tentang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Roy Suryo kepada Mahkamah Partai Demokrat untuk termohon Ambar Tjahjono. 

Dalam surat itu dinyatakan bahwa Ambar telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART partai, kode etik, dan Pakta Integritas Partai Demokrat. Surat tersebut ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Amir Syamsuddin dan anggota Mahkamah Partai Denny Kailimang. 

“Tudingan tentang pencurian suara, tentang penggelembungan suara, sudah dijawab KPU dan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Tidak ditemukan satu pun kecurangan,” kata Ambar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10), seperti yang dikutip Kompas.com.

Ia mengaku heran, jika Roy merasa dicurangi mengapa tidak melaporkan kecurangan tersebut melalui jalur yang sudah ditentukan, yaitu Mahkamah Konstitusi, bukan melalui proses internal pada Mahkamah Partai. 

“Dia tidak ke MK karena kalau di MK dia tidak punya bukti apapun juga,” duga Ambar.

‘Salahi hakekat Mahkamah Partai’ 

Pakar tata hukum negara Refly Harun mengkritik keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang memecat Ambar beserta tujuh kader lainnya dari kursi DPR. Menurutnya, hal tersebut telah menyalahi hakekat dari keberadaan sebuah mahkamah partai. Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi siapa saja ketujuh anggota DPR yang dipecat oleh Partai Demokrat. 

“Jadi mahkamah partai itu untuk menyelesaikan sengketa di internal politik, bukan create [menciptakan] persoalan dengan memecat orang,” ujarnya saat diskusi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (30/10).

Diketahui bahwa jumlah anggota Partai Demokrat yang dipecat ternyata mencapai delapan, dengan mahkamah partai menunjuk delapan penggantinya, termasuk Roy, Wakil Ketua Umum dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun, dan Didi Irawadi Syamsuddin, putra dari Ketua Mahkamah Partai Demokrat Amir Syamsuddin.

“Yang saya tahu empat [dari delapan pengganti] itu sudah mengajukan perselisihan hasil pemilu ke MK,” ujar Refly. “Cuma kan kita harus fair. Ketika itu sudah ditolak, ya sudah selesai.”

Menurutnya, tidak etis ketika sengketa yang sudah diselesaikan di MK ini kemudian dibawa ke Mahkamah Partai dengan berbagai alasan.

“Kalau [alasan pemecatannya] tidak loyal ke partai, harusnya jangan dicalonkan [dari awal],” ujar Refly.

Menurutnya, pemecatan delapan anggota partai in sarat dengan conflict of interest, di mana pengganti yang ditunjuk merupakan petinggi-petinggi partai atau yang punya hubungan darah dengan mereka.

“Karena itu jalan satu-satunya adalah datang ke Pengadilan Negeri. Tapi tidak adil juga karena kita ketahui bahwa dia kan tidak ngapa-ngapain, tapi harus datang ke pengadilan yang bayar lawyer-nya mahal,” ujar Refly.

Oleh karena itu, Refly menganjurkan mekanisme pemecatan anggota partai harus dihapus.

“Masalahnya, sudah berkali-kali diajukan ke MK tapi tidak dihapus-hapus juga,” ungkapnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!