Berdamai, KMP dan KIH tandatangani pakta perdamaian

Handoko Nikodemus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berdamai, KMP dan KIH tandatangani pakta perdamaian

AFP

KMP dan KIH sepakat untuk menghapus beberapa ayat dalam UU MD3 yang dikhawatirkan dapat mengancam sistem presidensial

 

JAKARTA, Indonesia — Konflik di antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya bisa diselesaikan setelah tercapai kesepahaman di antara kedua belah pihak.

Untuk meresmikan persetujuan ini, maka sebuah pakta perdamaian akan ditandatangani di DPR pada hari Senin (17/11).

Dengan ditandatanganinya pakta tersebut, maka berakhir sudah kisruh di DPR di mana KIH membuat DPR tandingan setelah KMP bersikukuh berpegang pada tata tertib DPR sehingga alat kelengkapan dewan bisa disapu bersih oleh KMP.

“Kita tidak ada lagi bicara tandingan dan kocok-kocok. Tidak ada lagi KMP dan KIH [di DPR],” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung, Sabtu (15/11). 

Rekonsiliasi tersebut tercapai setelah pertemuan di antara dua politisi senior PDI-P, Pramono dan Olly Dondokambey, dan dua anggota KMP, yaitu Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa dan politisi Golkar Idrus Marham di kediaman Hatta di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11).

“Alhamdulillah, sudah mencapai kesepahaman dan secara teknis akan di-follow-up teman-teman di fraksi. Sudah mencapai titik temu,” ujar Hatta setelah pertemuan.

Menurutnya, yang akhirnya menjadi kesepakatan di antara kedua koalisi adalah bahwa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tidak dihilangkan di dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Itu tidak dihilangkan karena sudah diatur di pasal 79 dan dijabarkan di pasal 194-227,” ungkap Hatta.

Sebelumnya, KIH meminta KMP menghapus beberapa pasal yang mengatur tentang hak-hak tersebut di UU MD3 dengan alasan bahwa ada beberapa ayat yang kalau dibiarkan bisa mengancam sistem presidensial yang dianut negara ini.

Pasal yang diminta untuk dihilangkan adalah pasal 74 dan pasal 98 ayat 6, 7, dan 8. 

Adapun pasal 98 ayat 6 menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Sementara ayat 7 berujar dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lalu ayat 8 memperbolehkan DPR untuk meminta presiden memberi sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6). 

Sementara itu, pasal 74 juga mengatur hal-hal yang sama dengan pasal 98.

Hatta berujar walaupun hak-hak tersebut tidak dihilangkan di dalam UU MD3, namun beberapa ayat yang diminta oleh KIH untuk dihilangkan akan segera dicabut karena tumpang tindih dengan pasal 79 dan pasal 194-227 yang sudah mengatur tentang hal tersebut.

“[Pasal 74 dan pasal 98] itu tidak perlu karena hak interpelasi sudah diatur sendiri,” ujarnya. “Hak-hak interpelasi yang sudah diatur di pasal 79 cukuplah di situ. Tidak perlu diatur di tempat lain karena bisa redundant dan mendegradasi.”

Namun di pasal 98, ayat 6-nya dipertahankan karena hasil rapat kerja memang dianggap mengikat.

Hanya saja, apabila pemerintah tidak bisa melaksanakan hasil dari rapat tersebut, maka DPR tidak bisa serta merta menggunakan hak interpelasi-nya tanpa meneliti kondisi dari negara dan pemerintahan dulu, ujar Hatta.

Jadi apabila seorang menteri tidak bisa melaksanakan hasil sebuah rapat komisi karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan, maka DPR tidak dapat menggunakan hak interpelasi-nya. Lain cerita kalau menteri tersebut dengan sengaja tidak melaksanakan hasil rapat kerja. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!