Bermain judi, politisi Aceh dihukum cambuk

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bermain judi, politisi Aceh dihukum cambuk
Asnawi dicambuk bersama empat warga lainnya di depan Masjid Baiturahmah, Sinabang.

BANDA ACEH, Indonesia – Asnawi, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Asnawi, dicambuk delapan kali di depan public, karena terbukti melanggar syariat Islam, yakni bermain judi.

Disaksikan ratusan warga, politisi itu dicambuk bersama empat warga lainya di depan Masjid Baiturrahmah, Sinabang, ibukota Simeulue, Jumat (12/12) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinabang, Widji Tri Widjaya mengatakan, Asnawi divonis Mahkamah Syariah setempat pada 24 September lalu. Dia ditangkap polisi saat bermain judi dengan sejumlah warga pada awal 2014 silam.

“Eksekusi cambuk baru dilaksanakan usai shalat Jumat kemarin bersama dengan empat warga lain,” kata Widji.

Sebenarnya ada delapan warga, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS), yang dicambuk Jumat kemarin, tapi mereka tidak datang.

Dua warga yang dicambuk kemarin juga terbukti bermain judi. Mereka dicambuk tujuh kali. Sedangkan dua orang lagi dicambuk delapan kali.

Widji menambahkan, sebenarnya ada delapan warga, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS), yang dicambuk Jumat kemarin, tapi mereka tidak datang.

Disebutkan bahwa aparat Kejaksaan  Sinabang akan tetap mengeksekusi ketiga warga yang telah divonis bersalah melanggar Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Perjudian.

Dalam qanun itu disebutkan warga yang terbukti bermain judi diancam dengan hukuman cambuk di depan umum antara 6 hingga 12 kali.

“Bila mereka menghindar lagi, kami akan upayakan penjemputan paksa terhadap mereka,” kata Widji.

Tapi dia tidak menyebutkan kapan pelaksanaan eksekusi cambuk atas ketiga warga tersebut.

Hukuman cambuk terhadap para pelaku pelanggaran syariat Islam dalam beberapa bulan terakhir semakin sering digelar di Aceh.

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan untuk memberlakukan syariat Islam secara parsial sejak tahun 2001.

Awalnya pelaksanaan syariat Islam diizinkan Pemerintah Pusat sebagai upaya penyelesaian konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pemerintah Indonesia dan GAM menandatangani perjanjian damai di Helsinki, ibukota Finlandia, pada 15 Agustus 2005, untuk mengakhiri konflik bersenjata selama hampir 30 tahun yang menewaskan lebih dari 25.000 orang, umumnya warga sipil. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!