SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
SURABAYA, Indonesia- Ketua Tim Disaster Victim Identification (DVI) Komisaris Besar Budiono dan Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anas Yusuf memaparkan tiga identitas jenazah penumpang Air Asia QZ8501 di Posko Ante Mortem, Jumat, (2/1). Satu dari tiga jenazah tersebut sulit teridentifikasi.
“Jenazah pertama dengan label B002 atas nama Grayson Herbert Linaksita,” kata Kombes Pol Budiono. Jenazah Grayson tiba bersama korban yang pertama diidentifikasi Hayati Lutfiah Hamid, Kamis (1/1), kemarin.
Budiono mengungkap, awalnya tim DVI kekurangan data. Tapi setelah diidentifikasi lagi secara primer dengan forensik gigi yang lebih detail, sidik jari, dan juga dari data medis kesamaan jenis kelamin dan usia, akhirnya Tim DVI bisa mengidentifikasi jenazah Grayson.
“Dengan dua data primer tersebut, tidak terbantahkan bahwa itu adalah Grayson Linaksita,” tambahnya.
Selanjutnya, Budiono menyebutkan jenazah kedua yang teridentifikasi adalah jenazah Khairunisa Haidar Fauzi, yang berlabel B004. Budiyono menjelaskan, “Jenazah B004 teridentifikasi atas nama Khairunisa, berdasarkan pemeriksaan primer gigi dan sidik jari,” katanya.
Selain data dari pemeriksaan post mortem, identifikasi jenazah Khairunisa juga diperkuat dengan data sekunder. Yakni berupa data medis, jenis kelamin, usia, serta tahi lalat di pundak kiri.
“Juga dengan adanya properti seperti seragam flight attendant, pin AirAsia yang masih terpasang, dan name tag atas nama Khairunisa. Serta perhiasan yang telah dikonfirmasi oleh keluarga,” katanya.
Selain kedua jenazah tersebut, Budiono juga mengungkap identitas jenazah dengan label B006. Berdasar data primer berupa pemeriksaan gigi dan sidik jari, jenazah teridentifikasi atas nama Kevin Alexander Soetjipto.
Ketua Tim DVI ini menambahkan, “Bahkan saat salah satu jari korban (Kevin) ditempelkan oleh tim Inavis, langsung keluar nama dan fotonya. Jadi sangat valid.”
Identifikasi jenazah Kevin juga diperkuat dengan adanya kecocokan data sekunder berupa kesamaan jenis kelamin, usia, dan tinggi badan.
Sampai saat ini, tim DVI masih berusaha mengidentifikasi beberapa jenazah lagi. “Kami masih terus berusaha pagi, siang, malam untuk mengidentifikasi jenazah,” katanya. Untuk mendukung identifikasi, tim DVI terus mengumpulkan kekurangan data dari keluarga. “Kami juga masih mengumpulkan data-data dari post mortem maupun ante mortem.”
Sementara itu, Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan, pemeriksaan oleh tim DVI ini berdasar pada norma yang telah ditentukan. “Kami ada norma yang mendasari. Pertama, standar ICPO Interpol. Kedua Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 82 tentang Pelayanan Kesehatan pada Bencana. Ketiga, tugas dan wewenang Kepolisian RI, pasal 14 ayat 1h Undang-undang Kepolisian yaitu menjalankan identifikasi kedokteran forensik, kedokteran forensik, dan psikologi kepolisian. Itu yang jadi inti tugas kita,” tutur Anas. –Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.