KPK tetapkan calon Kapolri Budi Gunawan tersangka rekening gendut

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan calon Kapolri Budi Gunawan tersangka rekening gendut
Ketua KPK Abraham Samad tegaskan Budi dijadikan tersangka atas penerimaan dugaan suap saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir tahun 2003-2006.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Hanya beberapa hari setelah Presiden Joko “Jokowi” Widodo mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka, Selasa (13/1).

Dalam konferensi pers yang diadakan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa Budi dijadikan tersangka atas penerimaan dugaan suap saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri pada tahun 2003-2006. (BACA: Kontroversi Kapolri pilihan Jokowi)

 “Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri,” kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dijerat pasal gratifikasi

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Screenshot dari Kanak KPK TV

KPK selidiki Budi sejak Juli 2014

“Perlu saya jelaskan KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih kami melakukan penyelidikan terhadap kasus transaki tidak wajar terhadap pejabat negara itu, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanggal 12 Januari 2015,” ungkap Abraham.

Kesimpulan itu diambil dalam forum ekspose (gelar perkara) yang dilakukan tim penyidik, penyelidik, jaksa dan seluruh pimpinan.

“Sekarang waktunya kita memberikan penjelasan resmi, kami mencoba menahan diri bahwa Komjen BG saat pencalonan menteri dan dilakukan penelusuran rekam jejak maka yang bersangkutan sudah diusulkan sebagai menteri tapi karena KPK sedang menangani kasusnya maka kami berikan catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan (sebagai menteri),” jelas Abraham.

Namun Abraham menolak berapa jumlah rekening mencurigakan milik Budi tersebut.

Lima tahun telisik rekening sang calon kapolri

Laporan transaksi mencurigakan calon Kepala Polisi tunggal, Komisaris Jendral Polisi Budi Gunawan (BG) pertama kali dilaporkan pada masa kepemimpinan Yunus Husein di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Saat itu, Yunus tidak hanya melaporkan data Budi, tapi juga melaporkan rekening gendut pejabat yang lain.

Yunus kemudian pensiun dari Kepala PPATK, dan digantikan oleh Muhammad Yusuf sejak 2011 hingga sekarang. Rappler Indonesia menanyakan tentang laporan rekening Budi pada Yusuf, ia mengakui bahwa Yunus lah yang melaporkan pertama kali rekening-rekening gendut para pejabat berseragam cokelat itu. “Itu zamannya pak Yunus,” katanya, Selasa, 13 Januari 2015.

Data itu pun diteruskan pada penegak hukum sejak 2010 hingga 2014, belum ada perkembangan yang signifikan. Pada Sabtu, 10 Januari 2014 kemarin, Rappler Indonesia menemui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto usai melakukan konferensi pers bersama masyarat sipil yang menolak pencalonan Budi.

Bambang mengatakan, KPK tidak menerima data Budi. “Jangan salah, bukan ke KPK. Selama ini dikirim ke Kepolisian,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Karena itu, Bambang mengatakan, KPK tidak pernah menangani laporan dugaan rekening gendut milik Budi. Tapi kepolisian.

Namun pernyataan ini kemudian diralat sendiri oleh Bambang hari ini. Ia mengatakan bahwa sejak 2013, rekening budi sudah mulai rajin diselidiki oleh penyelidik KPK. Bahkan pada Agustus 2014, Yusuf mengaku diminta KPK untuk memperbarui data mengenai Budi.

Hingga akhirnya, pada hari ini, KPK resmi mengumumkan Budi sebagai tersangka atas atas penerimaan dugaan suap saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri pada tahun 2003-2006.

‘Harta Karun’ Budi Gunawan

Komjen Pol Budi Gunawan tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 22.6 miliar, berdasar data Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara yang diserahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Juli 2013.

Yakni, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan bernilai Rp 21.543.934.000 miliar. Harga bergerak berupa alat transportasi sebesar Rp 475 juta yang terdiri dari satu unit Nissan Juke dan Mitsubishi Pajero.

Harta bergerak lainnya: Logam mulia Rp 100 juta, batu mulia Rp 10 juta, barang antik Rp 75 juta, dan benda bergerak lainnya Rp 120 juta. Peternakan perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan Rp 40 juta.

Giro dan setara kas – Rp 383.445.555 juta dan US$ 24 ribu. Total kekayaan Rp  22.657.379.555 miliar.

Sementara itu, KPK menduga Budi menerima sejumlah suap. Berdasar hasil investigasi Majalah Tempo sebelumnya, Budi diduga menerima duit suap dari beberapa perusahaan:

  • PT Masindo Lintas Pratama, lewat rekening anaknya pada November 2006 sebanyak Rp 1,5 miliar. Total setoran senilai sekitar Rp 54 miliar ke rekening Budi dan anak lelakinya.
  • PT Sumber Jaya Indah juga dilaporkan menyetorkan Rp 10 miliar ke Budi melalui rekening anaknya. Sumber Jaya merupakan perusahaan penambang timah yang menguasai 75 hektare lahan di Bangka Belitung.
  • Selain dua perusahaan tersebut, ada sejumlah individu yang terdeteksi mentransfer dana ke rekening Budi. Senilai Rp 100-200 juta.

Sumber Rappler Indonesia di lembaga penegak hukum telah mengkonfirmasi data ini dan membenarkan jumlah dugaan suap tersebut.

Mabes Polri: Kasus Budi Gunawan sudah selesai  

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan lembanganya sudah memastikan tidak ada kasus pidana yang berkaitan dengan Budi Gunawan sejak 2010 sampai 2014. “Kalau KPK tetapkan beliau jadi tersangka, itu kasusnya ada di KPK. Kami serahkan ke KPK.”

Soal kepemilikan rekening gendut, kata Ronny mengatakan, kasus tersebut sudah selesai. Berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim, tidak ditemukan adanya kejanggalan. Dan hasil penyelidikan tersebut sudah diserahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Kalau ada pidana pasti diproses lanjut,” ujar Ronny.

Tanggapan Istana

Sesaat usai pengumuman tersangka Budi oleh KPK, Wakil Presiden Jusuf Kalla langsung dimintai tanggapan oleh awak media. Namun ia tak mau berkomentar panjang. “Saya belum tahu. Belum ada komentar,” katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan jika berita itu benar, Istana belum punya pengganti nama calon Kaporlri. “Itu kan hak prerogatif presiden,” katanya.

Meski demikian, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan segera melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo. “Kami akan sampaikan secara resmi kepada Presiden dan Kapolri hasil penyidikan ini,” kata Ketua KPK Abraham Samad.

Wakil Ketua KPK Bambang menambahkan, KPK sebenarnya sudah berusaha bertemu dengan Presiden Joko Widodo pasca menetapkan Budi sebagai tersangka.

“Kami minta waktu pasca ekspose, tapi sampai tadi pagi belum dapat konfirmasi mengenai waktu (pertemuan) dan kami tidak ingin hasil ekspose ini harus menunggu bertemu presiden dulu baru diumumkan. Jadi seperti biasa diumumkan dulu, dan kalau ada kesempatan akan pergi ke presiden dan memberitahukan sudah ada sprindik (surat Perintah penyidikan),” kata Bambang.

Sumber Rappler Indonesia membenarkan, bahwa status tersangka seharusnya diumumkan Senin malam, namum ditunda karena suatu hal. – laporan dari Lina, Dio Damara, Febriana Firdaus, dan ATA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!