Pembelaan Budi Gunawan

Pamela Sarnia, Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Petisi tolak Budi Gunawan sebagai Kapolri sudah mencapai 18.000 pendukung.

Foto oleh Wikipedia.

JAKARTA, Indonesia- Komjen Polisi Budi Gunawan menjawab semua pertanyaan tentang kasus ‘rekening gendut’ yang sedang membelitnya. Serta dugaan penerimaan suap yang telah menjadi dasar Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkannya sebagai tersangka kemarin, Selasa, 13 Januari 2014.

Namun mantan ajudan Megawati saat menjabat sebagai presiden dulu itu tak menjelaskannya di kediamannya. Melainkan di sesi uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi Hukum DPR RI, hari ini, Rabu, 14 Januari 2014, pukul 9 pagi.

Dalam uji kelayakan itu, Budi adalah satu-satunya calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo, berdasar surat pada tanggal 9 Januari 2015, yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada DPR.

Kurang lebih lima menit, Budi dengan suara lantang dan jernih, menjelaskan hal-hal berikut:

Soal klaim rekening ‘bersih’

  • Terkait opini-opini yang selama ini berkembang tentang rekening gendut, yang melibatkan beberapa pati (pejabat tinggi) Polri, yang salah satunya mengarah pada nama saya, dapat saya jelaskan bahwa khusus yang menyangkut diri saya.
  • Bahwa benar pada rekening saya terdapat beberapa transaksi  keuangan. Di mana semua transaksi itu terkait dengan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur. Hal tersebut dikuatkan antara lain adanya perjanjian kerjasama dengan Pacific Blue Internasional. Bahwa transaksi keuangan tersebut dianggap transaksi yang mencurigakan.
  • Selanjutnya, berdasarkan laporan yuridis PPATK yang disampaikan kepada Bareskrim Kapolri, kemudian LHA tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional. Di mana hasil penyelidikan dan pendalaman dari Bareskrim Polri telah dikirimkan kepada PPATK dengan surat no B 1538/2010/Bareskrim tanggal 18 Juni 2010 dengan disimpulkan sebagai transaksi wajar, tidak terdapat perbuatan melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara. Sehingga transaksi keuangan tersebut legal dan dapat dipertanggungjawabkan.  
  • Hasil penyelidikan Polri sudah disampaikan kepada saya  lewat surat nomor 1016/Direktorat Pidana Khusus/X/2010 pada tanggal 20 Oktober 2010. Perihal, pemberitahuan yang pada transaksi keuangan yang terjadi pada rekening saya sebagai transaksi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dan perlu Kami jelaskan bahwa ini adalah produk hukum yang sah. Artinya bahwa produk hukum Kami dari lembaga institusi penegak hukum yang saya, yang juga mempunyai ketetapan hukum.  

Soal LHKPN yang dapat dipertanggungjawabkan

  • Bahwa saya telah dua kali melaporkan LHKPN. Pertama tanggal 19 agustus 2008 sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum penyelenggara negara, saya telah melaporkan kepada KPK sesuai dengan nilai harta.
  • Namun pada saat yang pertama (2008) ada beberapa barang atau benda yang memang surat kepemilikannya belum selesai. Karena adalam prosedur LHKPN tiap tahun ada proses mutasi dan verifikasi. Penambahan atau pengurangan.
  • Pada LHKPN yang kedua, pada tanggal 23 Juni 2013, untuk kedua kalinya saya kembali menyapampaikan LHKPN dengan nilai harta kekayaan yang terlah mengalami peningkatan dan penyesuaian.
  • Adanya peningkatan terhadap nilai jual obyek pajak atau uob ditambah adanya  bebrapa barang atau benda yang telah dilengkapi surat-surat kepemilikan, maka nilai yang saya laporkan pada tahun 2013 otomatis akan mengalami peningkatan.
  • Di samping itu saya juga sudah melaporkan harta kekayaan pada tahun 2008 yang belum sempat dilaporkan karena adminsitrasi kepemilikan. Pada  2013 sudah bisa dimasukkan.  
  • Diantaranya tanah di Gadog, Bogor dengan harga perolehan pada 2005 sebesar Rp 300 juta. Perkiraan harga saat ini Rp 2,3 miliar. Rumah susun harga perolehan pada 2004 sebesar Rp 508 juta, perkiraan harga saat ini Rp 2,5 miliar.  
  • Seluruh harta kekayaan yang saya miliki saya peroleh dengaan sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya semangat transparansi dan kejujuran dengan mencantumkan apa yang saya miliki, mohon untuk dipahami. Tidak ada niat Kami untuk menutupi. Dan itulah apa adanya.  

 Berkomitmen untuk berantas korupsi

KLARIFIKASI. Budi Gunawan saat mengklarifikasi sejumlah tudingan, salah satunya rekening gendut. Budi menyampaikan klarifikasi di depan rumahnya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap oleh KPK, Selasa, 13 Januari 2015. Foto oleh Rappler.

Usai mengklarifikasi isu yang membelitnya, Budi Gunawan menjelaskan visi dan misinya sebagai calon Kapolri. Setidaknya ada delapan komitmen yang ia janjikan. Salah satunya adalah memberantas korupsi.

Yakni, pertama, Ia berkomitmen untuk melaksanakan upaya anti korupsi. Kedua, Budi Gunawan berkomitmen menjunjung program kerja Polri. Ia berjanji akan melaksanakan program kerja dengan baik.

Ketiga, mantan ajudan presiden itu berjanji akan menjunjung ketertiban hukum. Lalu, dalam komitmen keempat, Budi berjanji mengadakan penanganan perkara pidana yang transparan.

Komitmen kelima adalah pelayanan prima bagi masyarakat. Komitmen ke-enam mewujudkan sinergi antara Polri dan profesional. Pada komitmen ketujuh, ia berjanji melaksanakan kepemimpinan yang berkarakter.

Terakhir, komitmen kedelapan, Budi Gunawan berkomitmen menerapkan reward and punishment dan mewujudkan kesejahteraan anggota Polri.

Hingga saat ini, proses uji kelayakan masih berlangsung. Budi Gunawan masih menjawab pertanyaan dari anggota Komisi Hukum DPR.

Opsi tak percaya pada Budi Gunawan

Sementara sang jenderal sedang diuji dan kelayakan, sebagian masyarakat Indonesia mengaku tidak percaya dengan Budi. Misalnya yang digagas oleh aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di petisi change.

Petisi yang digagas Emerson ini sudah ditandatangani oleh 18.273 ribu pendukung, hanya butuh 6.727 ‘tanda tangan lagi’. Dalam petisi itu, Emerson menekankan tiga poin penting dalam penolakan pencalonan Budi.

Yakni pertama, pembatalan pencalonan Budi sebagai Kapolri, dengan penarikan kembali surat yang disampaikan DPR pada 9 Januari 2015 lalu. Kedua pelibatakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan, dan Komite Nasional untuk Hak Asasi Manusia. Ketiga membuka diri terhadap semua masukan dari masyarakat dan media mengenai rekam jejak Kapolri. –Rappler.com


Laporan lengkap:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!