PBB berharap Indonesia hapus hukuman mati

Handoko Nikodemus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dua utusan PBB ini juga menagih laporan HAM lima tahunan Indonesia yang harusnya diserahkan pemerintah per Juli 2014 kemarin.

TIDAK PADA NARKOBA. Komunitas ini melakukan demo di Surabaya pada tahun 2011, mayoritas adalah orang tua yang prihatin oleh peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan remaja. Foto oleh AFP.

JAKARTA, Indonesia- Anggota komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) datang ke Indonesia, menagih janji Indonesia yang seharusnya menyetor laporan HAM lima tahunan per-Juli 2014, mereka juga menyampaikan pesan agar pemerintah bisa mengeluarkan moratorium hukuman mati.

“Kami masih punya harapan Indonesia mengembalikan moratorium hukuman mati dan meratifikasi protokol opsional kedua yang bertujuan menghapuskan hukuman mati sama sekali,” ujar Victor Manuel Rodrigues-Rescia, saat ditemui Rappler Indonesia di Hotel Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (16/1).  

Victor tidak sendiri. Ia bersama rekannya, Cornelis Flinterman. Bersama Flinterman, ia telah bertemu dengan sejumlah pejabat pemerintahan, termasuk dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM. (BACA: FAST FACTS: Tentang hukuman mati di Indonesia)

Tagih janji Indonesia lengkapi laporan HAM

Flinterman, rekan Victor menambahkan, komite HAM PBB juga menagih janji Indonesia yang seharusnya menyetor laporan HAM lima tahunan per-Juli 2014.

Menurut Flinterman, Indonesia diwajibkan menyerahkan laporan tersebut, sebagai tindak lanjut dari kovenan PBB di Jenewa pada 2013. Di pertemuan Jenewa sebelumnya, komite PBB memberikan 26 rekomendasi terkait HAM kepada pemerintah Indonesia.

“Dari 26 rekomendasi ini, ada 4 yang perlu perhatian segera dari pemerintah Indonesia. Lalu pemerintah diharuskan menyerahkan laporan tindak lanjut rekomendasi tersebut hingga Juli 2014. Sayangnya, komite belum menerima laporan tersebut (hingga sekarang),” ujarnya di Hotel JS Luwansa, Kuningan hari ini.

Keempat rekomendasi tersebut adalah penghapusan hukuman mati, perlindungan kebebasan beragama, penghapusan praktek sunat perempuan dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. (BACA: Indonesia to execute 6 drug convicts on Jan. 18)

“Penting bagi kita untuk datang ke Indonesia untuk membahas tindak lanjut keempat masalah mendesak tersebut,” ujar Flinterman.

Terkait keempat rekomendasi tersebut, Victor berkata bahwa ada hal yang telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk memenuhi rekomendasi. Salah satunya, pencabutan peraturan menteri kesehatan soal sunat perempuan, sehingga praktik tersebut sudah dilarang.

Tapi ada juga tindakan pemerintah yang menurutnya merupakan langkah mundur, seperti keputusan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tetap melaksanakan hukuman mati terhadap pengedar narkoba. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!