Indonesia

Polisi didesak bebaskan Bambang Widjojanto

Dio Damara

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi didesak bebaskan Bambang Widjojanto

GATTA DEWABRATA

Sampai dengan Jumat malam, puluhan ribu orang telah menandatangani petisi di website change.org bertajuk #BebaskanBW, hentikan pelumpuhan KPK!

JAKARTA, Indonesia – Desakan dari masyarakat dan berbagai institusi agar Polri segera membebaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terus menguat.

Sampai dengan Jumat (23/1) malam, puluhan ribu orang telah menandatangani petisi di website change.org bertajuk “#BebaskanBW, hentikan pelumpuhan KPK! #SaveKPK”.

“Saya ajak kamu bersuara dengan kami, mendorong Presiden Jokowi dan Kapolri Badrodin Haiti, untuk segera lepaskan Pak BW!” ajak John Muhammad, seorang warga Depok yang memulai petisi ini.

Petisi bebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

John mengatakan bahwa penangkapan Bambang adalah upaya untuk melumpuhkan KPK yang belum lama ini menyatakan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

Petisi yang menargetkan 25.000 pendukung ini telah ditandatangani oleh lebih dari 21.000 orang.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga juga menyerukan agar Polri segera membebaskan Bambang.

“Kami harap beliau tidak ditahan,” kata Sandra.

Menurutnya ada sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri saat menangkap Bambang, termasuk kekerasan verbal.

“Salah satu pas diperiksa dan ditangkap di dalam mobil, ada pihak polisi yang kepada rekannya bertanya ada lakban atau enggak,” kata Sandra di Markas Besar Polri di Jakarta Selatan.

Pelanggaran lainnya adalah pertanyaan penyidik polisi mengenai perkara yang telah ditangani Bambang dan hal pribadi kepada anaknya.

Sampai dengan Jumat malam, massa pendukung Bambang berdemonstrasi di depan gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, menuntut Polri untuk membebaskan Bambang. Sejumlah tokoh bergabung dalam demonstrasi tersebut, termasuk mantan anggota KPK Busyro Muqoddas dan Chandra Hamzah.

Bambang ditangkap berdasarkan laporan seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sugianto Sabran, kepada Polri. Bambang dituduh memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010, ketika dia masih berprofesi sebagai pengacara.

Bambang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi menjerat dia dengan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. —Rappler.com


BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!