Sutan Bhatoegana resmi ditahan KPK

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sutan Bhatoegana resmi ditahan KPK

GATTA DEWABRATA

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan bahwa kasus Sutan adalah salah satu prioritas penyidik.

 

JAKARTA, Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, setelah diperiksa selama 9 jam oleh penyidik, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kita ikuti prosedur ya, benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan,” kata Sutan saat keluar dari gedung KPK Jakarta, Senin (2/2).

Saat keluar dari lobi gedung KPK, Sutan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Ia kemudian ditahan di rumah tahanan Salemba Jakarta Pusat.

“SB (Sutan Bhatoegana) ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Salemba,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Kasus Bhatoegana prioritas KPK

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan bahwa kasus Sutan adalah salah satu prioritas penyidik. “Kasus SBG (Sutan Bhatoegana) adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk diseleselasikan pada semeseter atau caturwulan pertama tahun ini,” kata Bambang pada 20 Januari 2015 lalu.

Sutan terancam 20 tahun penjara

Sutan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!