Ibarat gunung berapi, status KPK meningkat ke level ‘awas’

Karolyn Sohaga

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ibarat gunung berapi, status KPK meningkat ke level ‘awas’

GATTA DEWABRATA

Kepala Bareskrim Budi Waseso mengatakan bahwa seluruh pimpinan KPK tersebut akan menjadi tersangka.

Jika diibaratkan dengan status sebuah gunung berapi, kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini adalah sedang berada dalam level awas. 

Bagaimana tidak, dalam waktu yang berdekatan, empat pimpinan KPK telah diadukan ke polisi, termasuk ketuanya sendiri Abraham Samad. 

Mereka dijerat dengan berbagai tuduhan berbeda dari kasus lama sebelum menjadi pimpinan KPK, kecuali Samad yang dilaporkan dalam dua kasus. Baru-baru ini bahkan ada seorang wanita yang mengaku bernama Feriyana Lim mengadukan Abraham untuk pemalsuan dokumen pembuatan paspor. 

Sebelumnya, ia dituduh melakukan kegiatan politik dengan mempromosikan dirinya sebagai calon wakil untuk Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan menjanjikan akan membantu kasus Emir Moeis, politisi PDI-Perjuangan yang tersandung kasus gratifikasi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. 

Berikutnya adalah Zulkarnain. Pimpinan berumur 63 tahun ini diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Zulkarnain, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Jawa Timur, diduga menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut. 

Deputi KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara legal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. 

Kemudian, Bambang Widjojanto yang ditangkap ketika hendak mengantar anaknya ke sekolah, bulan Januari lalu. Bambang adalah yang pertama kali dijadikan tersangka di antara semuanya. Ia sendiri mengajukan pengunduran diri ke lembaga anti-rasuah tersebut dikarenakan statusnya di kepolisian. 

Dalam pernyataannya hari ini, Selasa, 3 Februari 2015, Kepala Bareskrim Budi Waseso mengatakan bahwa seluruh pimpinan KPK tersebut akan menjadi tersangka. 

Jika ketiga lainnya menjadi tersangka maka hampir dapat dipastikan bahwa ketiganya akan menjadi non-aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 22 ayat 2 yang mengatur bahwa bila pimpinan KPK berstatus tersangka maka harus diberhentikan sementara melalui keputusan presiden (Keppres).

Namun, bahkan untuk Bambang sendiri pun, Jokowi belum mengeluarkan Keppres. 

Berbagai pendapat mengerucut di publik bahwa serangan terhadap KPK ini adalah sebuah kriminalisasi yang diduga hendak mengamankan Megawati Soekarnoputri, presiden periode 2001-2004 terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indoneisa (BLBI). KPK mulai menyelidiki kasus tersebut di masa Antasari Azhar. Beberapa menteri yang menjabat di masa Megawati telah dipanggil seperti Rizal Ramli dan Rini Soemarno. 

“Kriminalisasi KPK ini diduga untuk mengamankan Megawati dari jeratan kasus BLBI oleh KPK,” kata Igor Dirgantara, pengamat politik Universitas Jayabaya dikutip dari Kompas.com.

Namun di tempat yang berbeda, Budi Waseso menyangkal asumsi tersebut.

“Kriminalisasi KPK ini diduga untuk mengamankan Megawati dari jeratan kasus BLBI”

“Kriminalisasi apa? Itu seratus persen tidak benar,” bantah Budi.

Pernyataan itu terdengar sangat normatif, seperti mendengar mantan politisi Anas Urbaningrum yang keukeuh menyangkal dirinya terkait kasus korupsi. 

Faktanya adalah empat pimpinan KPK tersebut ditangkap dalam waktu yang berdekatan di tengah-tengah kisruh KPK-Polri yang berawal dari pencalonan tunggal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ia dijadikan tersangka hanya dalam hitungan hari setelah pengumuman dari presiden. 

Bukankah ini upaya balas dendam? Seperti peribahasa yang sangat familiar, “Mata untuk mata, nyawa untuk nyawa”. Tersangka untuk tersangka.

Keadaan ini sungguh mengkhawatirkan bagi KPK. Meskipun lembaga tersebut pernah hanya dipegang oleh dua pimpinan ketika kasus Cicak vs Buaya serta kasus pembunuhan, namun penamaan empat pimpinan sekaligus adalah sebuah hal yang tidak terbayangkan sama sekali.

Bagaimana KPK dapat bertahan untuk melanjutkan investigasi berbagai kasus jika mereka kehilangan empat pimpinan sekaligus? Namun terlepas dari semua pertanyaan, saya berharap KPK tetap dapat berjalan dan fokus dalam menjalankan berbagai tugas penyelidikan. Jangan sampai fungsi KPK melemah dengan upaya kriminalisasi ini. 

Presiden Jokowi telah membentuk tim konsultatif independen, lebih dikenal sebagai Tim 9, untuk menangani kasus KPK-Polri. Tim 9 pekan lalu sudah mengeluarkan rekomendasi pada Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Namun sejauh ini belum ada hasil yang signifikan. Bahkan, tim tersebut terkesan hanya mengurusi kemungkinan Kompolnas baru. Tidak ada kabar berarti mengenai apa yang akan mereka lakukan untuk menyelamatkan KPK yang sedang diserang dari berbagai arah. 

Harapan satu-satunya adalah Jokowi. Akankah dia mendengarkan seruan rakyat untuk menyelamatkan KPK? Atau dia hanya akan bertahan dengan pernyataannya, “menghormati proses hukum yang sedang berlangsung”, tanpa melakukan suatu tindakan nyata? —Rappler.com

Karolyn Sohaga adalah seorang aktivis sosial yang memiliki minat pada sastra, isu perempuan, dan hak asasi manusia.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!