Giliran Johan Budi dilaporkan ke polisi

Lina, Dio Damara

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Giliran Johan Budi dilaporkan ke polisi

GATTA DEWABRATA

Johan Budi mempersilakan Andar Situmorang memperkarakan dirinya ke Bareskrim. Tapi ia yakin, penyidik Bareskrim akan berfikir jernih.

JAKARTA, Indonesia- Genap sudah pelaporan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)atas tudingan pelanggaran pidana, setelah juru bicaranya yang juga Deputi Pencegahan Johan Budi juga ikut dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Polisi RI (Bareskrim Polri) pada Selasa kemarin, 10 Februari 2015. 

Bang Johan, begitu ia akrab disapa, dilaporkan oleh Andar Situmorang, ketua lembaga swadaya masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD).

Andar melaporkan Johan dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Keduanya diduga telah bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebanyak 5 kali pada 2008 hingga 2010. Pertemuan antara Johan dan Nazaruddin diduga membicarakan tentang kasus yang sedang ditangani KPK. 

“(Menurut) Undang-undang KPK itu dipidana, tidak bisa diselesaikan dengan etik,” kata Andar pada awak media kemarin. Karena itu, pertemuan itu diduga melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37, tentang penyalahgunaan wewenang dan melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan orang yang sedang berperkara di KPK.

Atas pelanggaran itu, keduanya bisa terancam 5 tahun pencara. Dengan ancaman hukuman terdapat dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ada buktinya, pengakuan, catatn Chandra dan Johan. Asli Majalah Tempo, beritanya, kliping-kliping, pengakuan mereka. Salah satu saksi Pemred (pemimpin redaksi) Majalah Tempo yang memberitakan Chandra mengaku sudah 4 kali ketemu Nazar,” katanya. Yang dimaksud oleh Andar adalah Majalah Tempo edisi 9 Oktober 2011. 

Andar mengaku sudah melaporkan pelanggaran ini ke KPK pada Desember 2011, tapi baru ditanggapi oleh KPK dengan membentuk komite etik. Padahal, katanya, ini bukan soal etik, melainkan pidana. “Kalau benar etik, Nazar sudah dipanggil, tapi ini tidak,” katanya. 

Kenapa Andar baru sekarang melaporkan Johan Budi? 

“Biar rakyat Indonesia tahu bahwa sesungguhnya KPK tidak profesional. Itulah keadaannya, mari kita perbaiki,” katanya. (BACA JUGA: Pimpinan KPK di Pusaran Kasus Pidana)

Andar juga pernah melaporkan Novel Baswedan

Dalam kunjungannya ke Bareskrim kemarin, Andar juga mengaku sebagai pihak yang pernah melaporkan penyidik Novel Baswedan. “Kalau dulu, saya laporkan juga si Novel,” katanya. 

Novel adalah salah satu penyidik yang menangani beberapa kasus besar di KPK. Salah satu kasus besar yang ia tangani adalah perkara korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kasus suap cek pelawat mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, dan perkara dugaan penerimaan hadiah dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 yang melibatkan mantan anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati. 

Tanggapan pimpinan KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berunjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015). Polri menangkap Bambang Widjojanto dengan alasan terkait dugaan kasus sengketa pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu.

Siang tadi, Rabu (11/2), pimpinan KPK memberikan tanggapannya terkait pelaporan atas juru bicara KPK, Johan Budi. 

Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan, laporan atas Johan menunjukkan bahwa ‘serangan’ yang diterima lembaga antirasuah sudah terlampau masif. 

Komisioner lainnya, Zulkarnain beranggapan bahwa pelaporan itu harus dilihat secara obyektif dan berkeadilan. “Masyarakat paham dulu hukum itu tidak hanya yuridis formal, tapi yuridis objektif dan berkeadilan. Jadi itu sangat penting untuk penegakan hukum, tidak serta merta suatu laporan itu menjadi masalah demikian,” katanya.

Zulkarnain juga menilai bahwa laporan masyarakat tersebut harus disortir, tak serta-merta langsung diproses. (BACA JUGA: KPK: Bapak Presiden, Tolong Selamatkan Kami)

“Sebagai bandingan, laporan masyarakat harus kita sortir, kita lihat benar tidak si pelapor ini? Integritas si pelapor bisa dipertanggungjawabkan tidak? Ada konflik kepentingan tidak pelapor ini? Isi laporannya bagaimana? Jadi tidak sesederhana itu kita menindaklanjuti laporan,” ungkap Zulkarnain.

Ia mencontohkan proses pelaporan di KPK dibagi menjadi 22 kelompok. Menyangkut Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD), pelayanan publik, aset negara dan daerah, menyangkut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), suap-menyuap, kelautan, pertambangan dan lain-lain.

Lalu apa reaksi Johan Budi?

Sumber: www.kpk.go.id

Sementara itu, Johan Budi mengaku sudah tahu laporan yang ditujukan untuknya tersebut. Ia menanggapi dengan singkat, “Itu haknya dia, adalah hak warga negara melaporkan siapa saja,” katanya. 

Tapi Johan menggarisbawahi, bahwa publik sudah bisa menyaring sendiri, apa di balik pelaporan peristiwa yang berlangsung pada 7 tahun lalu itu. Ia juga mengingatkan, bahwa komite etik telah menyatakan dirinya ‘bersih’ dari tudingan penyalahgunaan wewenang. 

“Sampai saat ini, saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat,” katanya. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!