5 aturan pemerintah tidak biasa: Wajib batu akik sampai minum jamu

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

5 aturan pemerintah tidak biasa: Wajib batu akik sampai minum jamu
Pemerintah daerah dan pusat beberapa kali mengeluarkan aturan tak biasa. Belum lama, pemerintah kabupaten Purbalingga dan Banyumas wajibkan pegawai gunakan cincin batu akik

JAKARTA, Indonesia — Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas baru-baru ini mewajibkan pegawainya untuk mengenakan cincin batu akik. Aturan ini memang tidak biasa, tapi bukan satu-satunya aturan luar biasa yang diterapkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. 

 

Berikut daftar peraturan-peraturan tak biasa yang memicu kontroversi tersebut:

1.  Hari Selasa: One Day No Rice di Depok

Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail yang sebelumnya adalah menteri pertanian, ingin menggalakkan diversifikasi pangan ketika dia menerapkan program One Day No Rice di lingkungan pemerintah daerah Depok tiap hari Selasa.  

Aturan ini resmi dikeluarkan dengan Surat Keputusan Walikota Depok tanggal 10 Februari 2012. Semua penjual makanan di balai kota Depok dilarang menjual nasi tiap hari Selasa. 

Nur Mahmudi berharap masyarakat Depok tidak mengkonsumsi beras tiap Selasa dan beralih ke makanan berkarbohidrat lain seperti kentang, singkong dan umbi-umbian lainnya. 

Tahun 2014, Nur Mahmudi berusaha membuat aturan ini berlaku untuk seluruh Depok dengan mengusulkan Peraturan Daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, namun usulan tersebut ditolak. 

Edmon Djohan, yang waktu itu adalah anggota Badan Legislatif DPRD Depok, mengatakan aturan itu tidak memenuhi syarat sosilogis, filosofis dan yuridis. 

“Karena masyarakat Depok sangat heterogen, jadi perda itu kami anggap tidak tepat untuk mengatur masyarakat,” kata Edmon sebagaimana dikutip Tribunnews

 

2.  Hari Kamis: wajib gunakan cincin batu akik di Purbalingga dan Banyumas 

Batu akik memang sedang menjadi primadona. Di kalangan pencinta batu akik yang mayoritas kaum Adam ini, batu akik bisa dijual sampai setengah miliar.

“Saya mewajibkan PNS bukan hanya menjadi pemakai batu akik Klawing, tetapi juga agar bisa menjadi pemasar,” kata Bupati Purbalingga Sukento seperti dikutip media pada 3 Februari 2015. “Potensi PNS di Purbalingga hampir mencapai 10.000 orang. Kalau separuhnya dapat memasarkan kepada teman-temannya di luar daerah, maka produksi ekonomi kerakyatan akan tumbuh. Dan sekarang sudah mulai dirasakan rakyat.”

Banyak orang percaya bahwa batu akik bisa meningkatkan karisma pemakai, menolak bala dan melancarkan karir. 

Namun Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku bukan itu alasannya hingga dia meminta pegawainya mengenakan batu akik setiap Kamis sembari menggunakan pakaian adat Banyumas. 

“Imbauan ini hanya untuk meramaikan dan melariskan pedagang, tidak ada maksud lain, apalagi kalau dihubung-hubungkan dengan dunia mistik, itu tidak ada sama sekali,” kata Achmad seperti dikutip Kantor Berita Antara, Rabu, 11 Februari 2015. 

Menurut dia, batu akik bisa mengingatkan manusia terhadap kebesaran Tuhan dengan melihat keindahan batu tersebut. 

3. Hari Jumat wajib salat subuh berjamaah di Rokan Hulu

Bupati Rokan Hulu Achmad tahun 2011 mengeluarkan aturan bahwa pegawai pemerintah daerah laki-laki di Kabupaten Rokan Hulu wajib ikut salat subuh di Masjid Islamic Center di kompleks perkantoran kabupaten Rokan Hulu.  

Tahun 2013, kebijakan ini menjadi kontroversi karena diberitakan ada 19 pegawai honorer yang dipecat karena tidak mematuhi aturan tersebut. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat berjanji mengevaluasi peraturan tersebut, namun kebijakan tetap berjalan. 

“Dengan menyuruh masyarakat dan aparatur melaksanakan salat, berarti menyuruh mereka masuk surga. Kalau di Rohul, masuk surga itu harus diabsen, seluruh aparatur harus diabsen jika melaksanakan salat di MAMIC Pasar Pangairan. Jadi kita tidak akan surut mengajak umat dan masyarakat Rohul masuk surga,” kata Achmad sebagaimana dikutip media lokal

Achmad mengatakan dia tak akan undur meski disebut melanggar Hak Asasi Manusia. Meski ditentang Kemendagri, kebijakan ini didukung oleh Kementerian Agama. 

4. Hari Jumat minum jamu di Kementerian Perdagangan

Mulai akhir tahun 2014, pegawai Kementerian Perdagangan dianjurkan minum jamu yang disediakan di kantor setiap hari Jumat. 

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan produk jamu yang perdagangannya bernilai Rp 80 triliun per tahun wajib dipromosikan. 

“Kami gaungkan setiap hari Jumat minum jamu,” katanya sebagaimana dikutip tempo.co.

“Promosi harus melalui kantor pemerintah, lalu ke luar negeri. Nanti, di semua kantor pemerintahan, saya akan sosialisasikan minum jamu setiap Jumat.”

 

 

5. Tiap hari perempuan tak boleh mengangkang ketika dibonceng di Aceh 

Di awal 2013, Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe melarang warga perempuan untuk duduk mengangkang di sepeda motor. Alasannya, bila duduk mengangkang itu artinya perempuan mengenakan celana, sementara mereka berargumen bahwa perempuan tak selayaknya berpakaian seperti laki-laki. 

Peraturan yang masih dalam bentuk surat edaran ini pernah menjadi kontroversi, lalu kemudian meski masih berlaku, tak serius diterapkan. 

“Barangkali lemahnya penertiban-penertiban di masyarakat. Sejauh ini masyarakat masih banyak yang duduk seperti itu diakibatkan kurangnya pemahaman, dan bisa jadi masyarakat yang sulit dirubah karena karakter itu beda-beda. Yang duduk mengangkang itu masih dominan, pokoknya hampir sebagian besar,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Lhokseumawe Zulkifli seperti dikutip media.  

Zulkifli mengatakan perlu evaluasi semua instansi untuk menguatkan larangan tersebut.

 

Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!