Budi Gunawan: Jokowi ucapkan selamat pada saya

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Budi Gunawan: Jokowi ucapkan selamat pada saya

Subekti

Menurut Budi, tidak penting apakah akan menjadi Kapolri atau tidak. Yang penting adalah menegakkan kebenaran.

JAKARTA, Indonesia — Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan mengatakan bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengucapkan selamat kepadanya setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Februari 2015, membatalkan status tersangka korupsi yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(BACA: Penetapan Budi Gunawan tersangka oleh KPK tidak sah) 

“Ya, beliau (Jokowi) mengucapkan selamat. Alhamdulillah, kebenaran telah terwujud. Artinya itu yang terpenting bahwa status saya tidak bersalah,” kata Budi dalam wawancaranya melalui hubungan telepon dengan Metro TV, Senin sore.

“Jadi nama baik saya bisa kembali,” lanjutnya.

Sebelumnya, Budi dipanggil oleh Jokowi ke Istana Bogor, tempat presiden berkantor hari ini. Namun tidak dijelaskan apakah Jokowi tetap akan melantik Budi sebagai Kepala Kepolisian (Kapolri) RI.

“Tadi tidak sebut masalah pelantikan. Kita tunggu saja putusan presiden. Apapun yang diputuskan kita harus hargai dan patuh untuk laksanakan,” ujar Budi.

Menurut Budi, tidak penting apakah ia akan menjadi Kapolri atau tidak. Yang penting, lanjutnya, adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

“Yang saya perjuangkan utamanya adalah kebenaran dan keadilan hakiki. Masalah jabatan Kapolri bukan segalanya, karena jabatan itu adalah titipan dari Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

“Sangat penting untuk memulihkan kembali harkat martabat dan institusi Polri.”

Ia pun tak mengkhawatirkan bila ada pihak yang mencoba menjegalnya menjadi Kapolri.

“Putusan hakim tetap inkracht dan mengikat. Itu buktikan saya tidak bersalah,” tegasnya.

Kuasa hukum Budi, Fredrich Yunadi, juga mengingatkan KPK untuk segera menghentikan perkara yang menjerat Budi.

“Kan tadi sudah dinyatakan bahwa penetapan tersangka (Budi Gunawan) oleh KPK tidak sah. Kalau mereka (KPK) berani-berani melanjutkan perkara BG, ya polisi akan tangkap mereka,” kata Fredrich usai pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK, menanggapi putusan praperadilan, mengatakan bahwa pihaknya, meski menghormati proses hukum, akan mengambil sikap setelah mempelajari substansi materi putusan.

KPK pada bulan lalu menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.

Sementara itu, Jokowi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait nasib Budi. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!