Abraham Samad jadi tersangka pemalsuan dokumen

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Abraham Samad jadi tersangka pemalsuan dokumen

DANY PERMANA

Siapa Feriyana Lim? Samad disebut pernah membuat KTP dengan alamat palsu untuk perempuan tersebut.

MAKASSAR, Indonesia (UPDATED)- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Samad diduga melakukan pemalsuan dokumen atas nama Feriyani Lim. 

“Setelah dilakukan gelar perkara yang digelar di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Penetapan tersangka dilakukan, kata Kombes Endi, karena penyidik menemukan barang bukti berupa Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta paspor atas nama Feriyani Lim yang diduga palsu. 

Endi mengatakan, untuk melengkapi bukti, penyidik telah memeriksa 23 saksi. Baik dari pihak imigrasi, kecamatan, hingga kelurahan. “Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili,” kata Endi.

Menanggapi status Samad ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum tahu. “Saya akan cek dulu,” katanya saat dihubungi Rappler pagi ini, Selasa, 17 Februari 2015. 

Samad tunjuk tim pengacara

Paska penetapan tersangka, Samad langsung menunjuk tim pengacara. Mereka adalah pengacara dari tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis). Setidaknya ada 40-60 orang pengacara yang akan menjadi kuasa hukum Abraham.

Salah satu anggota tim pengacara Nursjahbani Katjasungkana mengaku sudah menerima surat kuasa dari Samad. 

“Pak AS (Abraham Samad) sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim Advokasi Anti Kriminalisasi (tTaktis), tanda tangan surat kuasanya sudah,” kata Nursjahbani Katjasungkana di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Langkah pertama, kata Nusjahbana, ia dan anggota tim lain akan berdiskusi soal kasus yang menjerat Samad. “Kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain, baru kita akan menetapkan strateginya,” kata Nursjahbani.

Samad bakal menjalani pemeriksaan perdana pada 20 Februari
Nursjahbani mengungkap, pemeriksaan perdana Samad sebagai tersangka akan dilakukan pada 20 Februari 2015 oleh Polda Sulselbar.

“(Pak AS) sudah terima surat panggilan, saya kemarin tidak  memperhatikan tapi sudah ada (surat panggilan) ketika dibuat surat kuasa itu. Kami sibuk merapatkan hasil putusan prapperadiilan, hari ini saya akan teliti lagi,” tambah Nursjahbani.

Samad dilaporkan atas kasus pemalsuan dokumen pada awal Februari

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada awal Februari. (BACA: Abraham Samad Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Dokumen)

Feriyani tercatata membuat KTP dan kartu keluarga pada 2007 lalu menggunakan alamat Samad di Makasssar, Sulawesi Selatan, meski keduanya tidak memiliki hubungan keluarga.

Feriyani dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dan tinggal bersama Samad, seperti yang tertera dalam kartu keluarga.

Foto panas Samad dan Feriyani sempat beredar 

Meski belum diketahui kebenarannya, namun foto panas yagn diduga adalah Feriyani dan Samad sempat mencuat ke media massa.  

Foto tersebut pertama kali diunggah di Twitter oleh akun anonim @polisipatung pada 31 Januari 2015. Menurut akun tersebut, Feriyani, 28 tahun, adalah istri kedua dari Samad.

Samad sendiri sudah membantah tuduhan tersebut. “Itu tidak benar dan fitnah. Saya tidak tahu (gadis itu),” kata Samad pada media, Minggu, 1 Februari 2015.

Samad terjerat kasus setelah Budi Gunawan jadi tersangka

Entah kebetulan atau tidak, Ketua KPK Abraham Samad dijerat beberapa kasus setelah calon Kapolri tunggal Komisaris Jeneral Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasiah tersebut. 

Sejumlah kasus terkait dengan Samad antara lain dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide. Samad dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK, karena bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik.

Samad mengonfirmasi bahwa kasus foto tersebut sengaja dibuat-buat terkait dengan penetapan Budi sebagai tersangka.

“Kemungkinan besar demikian,” ungkap Abraham. -dengan laporan dari Mansyur Rahim (Makassar)/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!