SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak memproses pengajuan kasasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan pengadilan yang menyatakan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak sah.
“Kalau mengacu ke aturan atau putusan MK terhadap putusan praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum lain. Putusan itu mengatur praperadilan tidak dapat dikasasi,” kata Kepala Bagian Humas PN Jaksel Made Sutrisna.
“Kasasi itu tidak diterima juga karena salah satunya dalam Pasal 45 UU MA kan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi.”
KPK mengajukan banding pada Jumat, 20 Februari, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan Budi. Hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan pada 16 Februari bahwa surat perintah penyidikan KPK tertanggal 12 Januari yang tetapkan Budi sebagai tersangka korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar.
(BACA: Sidang praperadilan: Penetapan Budi Gunawan tersangka oleh KPK tidak sah)
Dalam SEMA No 8 tahun 2011, praperadilan memang tidak bisa dikasasikan. Di aturan tersebut juga dikatakan bahwa bila ada pengajuan kasasi maka pengadilan negeri tidak perlu mengirimkannya ke Mahkamah Agung.
Krn Budi Gunawan” bukan penegak hukum” dan “bukan pejabat negara”, menurut #sarpin, perkaranya tidak bisa ditangani KPK.
— Budi Setyarso (@BudiSetyarso) February 23, 2015
KPK siapkan langkah hukum setelah penolakan pengadilan
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M. Girsang mengatakan bahwa KPK belum menerima putusan PN Jakarta Selatan, namun sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Sudah (disiapkan opsi hukum), hanya belum bisa saya sampaikan,” kata Chatarina.
“Jika memang berita di media benar, maka kami akan menunggu pemberitahuan resmi dan melaporkan ke pimpinan untuk diputuskan langkah atau sikap KPK berikutnya.”
— Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.