PN Jakarta Selatan tolak kasasi kasus Budi Gunawan

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

PN Jakarta Selatan tolak kasasi kasus Budi Gunawan

Subekti

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait putusan praperadilan yang membatalkan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka

JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak memproses pengajuan kasasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan pengadilan yang menyatakan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak sah. 

“Kalau mengacu ke aturan atau putusan MK terhadap putusan praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum lain. Putusan itu mengatur praperadilan tidak dapat dikasasi,” kata Kepala Bagian Humas PN Jaksel Made Sutrisna.

Made mengatakan bahwa Ketua Pengadilan menolak kasasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 18 tahun 2011. 

“Kasasi itu tidak diterima juga karena salah satunya dalam Pasal 45 UU MA  kan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi.”

KPK mengajukan banding pada Jumat, 20 Februari, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan Budi. Hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan pada 16 Februari bahwa surat perintah penyidikan KPK tertanggal 12 Januari yang tetapkan Budi sebagai tersangka korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar. 

(BACA: Sidang praperadilan: Penetapan Budi Gunawan tersangka oleh KPK tidak sah)

Dalam SEMA No  8 tahun 2011, praperadilan memang tidak bisa dikasasikan. Di aturan tersebut juga dikatakan bahwa bila ada pengajuan kasasi maka pengadilan negeri tidak perlu mengirimkannya ke Mahkamah Agung. 

 

KPK siapkan langkah hukum setelah penolakan pengadilan

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M. Girsang mengatakan bahwa KPK belum menerima putusan PN Jakarta Selatan, namun sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan. 

“Sudah (disiapkan opsi hukum), hanya belum bisa saya sampaikan,” kata Chatarina. 

“Jika memang berita di media benar, maka kami akan menunggu pemberitahuan resmi dan melaporkan ke pimpinan untuk diputuskan langkah atau sikap KPK berikutnya.”

 

— Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!