Bambang dikenakan pasal baru tentang membantu kejahatan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bambang dikenakan pasal baru tentang membantu kejahatan

DANY PERMANA

Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto disangkakan pasal baru, Pasal 56 UU KUHP tentang membantu kejahatan

JAKARTA, Indonesia — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto melayangkan protes ke Kepolisian RI karena dia disangkakan pasal tambahan.  

“Soal pasal yang ditambah, nanti tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidik. Masak tiap dipanggil pasalnya berubah. Karena tersangka mempunyai hak untuk mendapat penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan,” kata Bambang sebelum diperiksa oleh Polri, Selasa, 24 Februari 2015

Surat panggilan Polri bagi pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Foto dari ICW

Pasal yang baru yang disangkakan ke Bambang adalah Pasal 56 UU KUHP, yang berisi “Dipidana sebagai pembantu kejahatan  (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan atau melakukan kejahatan.”

Pengacara Bambang Nursyahbani keberatan dengan penambahan pasal tersebut. 

“BW melakukan kegiatan sesuai dengan profesinya yang dilindungi Undang-Undang Advokat,” kata Nursyahbani. 

Bambang diperiksa untuk ketiga kalinya hari Selasa, 24 Februari. Bersamaan dengan pemeriksaannya, dia melayangkan protes ke Badrodin Haiti karena beberapa hal, termasuk pasal tambahan dan tidak diberikannya berita acara pemeriksaan. 

“Kami tidak diberikan (BAP), berarti ada pelanggaran terhadap hak. Itu melanggar pasal 72 KUHAP. (BAP) dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, tapi sampai sekarang belum dapat,” kata Bambang. 

Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh Polri pada Januari 2015. Dia dituduh menghasut saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010.

Pada pemanggilan yang pertama, Bambang hanya disangkakan dengan Pasal 242 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Pada pemanggilan yang kedua, Bambang dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 55 UU KUHP tentang menyuruh orang lain melakukan perbuatan pidana. 

Bambang dijadikan tersangka tidak lama setelah penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Rekan kerja Bambang, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad juga dijadikan tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen. Abraham hari ini juga diperiksa polisi. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!