KPK serahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK serahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung

DANY PERMANA

Kejaksaan mengatakan kasus Budi Gunawan bisa dilimpahkan lagi ke polisi. Apa alasannya?

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan kasus dugaan suap Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung RI. Alasannya, KPK masih punya beban menangani 36 kasus dugaan korupsi lainnya. 

“Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus (Budi Gunawan) ini, kami, KPK, terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami,” kata Ketua Pelaksana Tugas (Plt) KPK Taufiqurrahman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin, 2 Maret. 

Ruki mengatakan, jika KPK sibuk mengurusi kasus Budi Gunawan, maka 36 kasus lainnya bisa terbengkalai. “Belum lagi prapredilan-praperadilan yang diajukan,” katanya. (BACA: KPK tetapkan calon Kapolri Budi Gunawan tersangka rekening gendut) 

Dalam konferensi pers itu, Jaksa Agung HM Prasetyo juga memberi keterangan, didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Plt Kepala Polisi RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, serta pimpinan KPK lainnya, antara lain, Johan Budi, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.

Kasus BG bisa dilimpahkan lagi ke Kepolisian

Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, 2 Maret 2015. Foto oleh Gatta Dewabrata/Rappler

Jaksa Agung bahkan menambahkan, kasus Budi Gunawan, bisa berkembang penyelidikannya, dan terbuka kemungkinannya untuk diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Pernyataan Prasetyo diamini oleh Ruki. “Pak Jaksa Agung dan dan Pak Kapolri punya tangung jawab hukum menangani kasus dengan baik dan proper karena jalan (pelimpahan) ini bukan penanganan yang berada di luar hukum,” katanya. 

KPK akan tetap ajukan PK putusan BG

Ruki mengatakan, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan bukan berarti lembaga anti-rasuah tersebut menghentikan upaya hukum terhadap putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015, yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015. Surat itu menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menambahkan, KPK sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terkait kasus Budi Gunawan. (BACA: Sidang praperadilan: Penetapan Budi Gunawan tersangka oleh KPK tidak sah) 

Tedjo: Ini bukan barter kasus

Sementara itu Menteri Tedjo membantah bahwa pelimpahan kasus ini merupakan barter kasus. (BACA: Ruki dan dugaan indikasi pelemahan KPK

“Saya tidak melihat ada barter antara KPK, Kejaksaan dan Polisi. Dukungan kami terhadap eksistensi KPK juga menjelaskan komitmen pemerintah atau Bapak Presiden terhadap pemberantasan korupsi,” kata Tedjo. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!