Gunung Guntur Garut jadi kawasan limbah medis ilegal

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Gunung Guntur Garut jadi kawasan limbah medis ilegal

EPA

Garut menjadi kawasan limbah medis ilegal. Bagaimana awalnya penimbunan sampah medis ini terjadi?

BANDUNG, Indonesia — Limbah medis yang dibuang sembarangan ditemukan di 3 titik kawasan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Limbah berbahaya itu ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Provinsi Jawa Barat baru-baru ini. 

Selain limbah medis, satgas juga menemukan limbah kulit yang dibuang di kawasan gunung yang memiliki ketinggian 2.249 meter di atas permukaan laut itu.

Menurut Kepala Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Jawa Barat Anang Sudarna, kepada wartawan di Bandung, Senin, 9 Maret, penemuan limbah medis di Gunung Guntur baru kali ini terjadi.

Pihaknya belum mengetahui siapa pelakunya. Tapi, ia mengatakan, akan menindak tegas setiap pelaku yang membuang limbah medis sembarangan, apalagi limbah tersebut masuk dalam kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

“Itu pidana yang pastinya. Tidak ada ampun lagi kalau ketahuan,” kata Anang yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat.

Secara umum, limbah medis dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis yang meliputi:

  • Limbah benda tajam (materi padat yang dapat menyebabkan luka iris atau tusuk, misalnya jarum suntik)
  • Limbah infeksius (yang mengandung bakteri, parasit, virus, jamur)
  • Limbah patologis (yang berasal dari jaringan tubuh manusia, misal janin, darah, muntahan, urin, dan cairan tubuh lainnya)
  • Limbah farmasi (yang mengandung bahan-bahan farmasi)
  • Limbah kimia (yang mengandung zat kimia)
  • Limbah kemasan bertekanan (yang berasal dari kegiatan yang memerlukan gas, misal gas dalam tabung, cartridge, dan kaleng aerosol)
  • Limbah logam berat (yang mengandung logam berat dalam konsentrasi tinggi, seperti merkuri yang berasal dari kebocoran alat peralatan kedokteran) 

Bahayanya, limbah medis mengandung beragam macam mikroorganisme yang dapat memasuki tubuh manusia, dan menghasilkan cedera dan penularan penyakit. Karena risiko-risiko ini, limbah medis termasuk dalam kelompok limbah yang sangat berbahaya.  

Sedangkan untuk pengelolaan limbah medis sendiri, dapat dilakukan melalui safety box, needle cutter, dan needle burner.

Pengelolaan limbah diatur undang-undang

Mengacu pada Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Anang menjelaskan, limbah medis harus dikelola terlebih dahulu sebelum dibuang agar tidak berbahaya atau mencemari lingkungan sekitar. Meski ia menyadari bahwa pengelolaan limbah medis memerlukan biaya.

“Kami menyadari dalam mengelola limbah medis ada biaya, tapi itu perintah undang-undang,” tegasnya.

Cara pengelolaannya, ujar dia, bisa dilakukan bersama-sama. Misalnya, limbah medis dari puskesmas yang jumlahnya kecil bisa disatukan. Selama ini, lanjut Anang, di Jawa Barat ada perusahaan pengelola limbah medis yang memenuhi standarisasi, yakni Jasa Medivest.

Sementara itu, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat Sylvana Ratina mengatakan limbah medis juga ditemukan di kawasan cagar alam Gunung Kamojang Kabupaten Garut. Pembuangan limbah itu pun disinyalir sudah dilakukan sejak awal 2015. 

Seorang bocaH bermain di tempat pembuangan sampah, di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, 30 aPRIL 2013. Foto oleh Mast Irham/EPA

Limbah hotel dan pengolahan kulit juga menggunung 

Selain limbah medis, Sylvana mengatakan, Gunung Kamojang pun dijadikan pembuangan limbah hotel dan limbah pengolahan kulit. Pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terkait pelaku yang membuang limbah tersebut di kawasan cagar alam.

“Kami belum mengetahui siapa pelaku yang membuang limbah itu,” ungkap Sylvana saat dikonfirmasi.

Ditanya tanggapannya, Anggota Komisi D DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga meminta agar pelaku pembuang limbah medis di Gunung Guntur, ditindak tegas oleh Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Provinsi Jawa Barat atau penegak hukum terkait.

“Apapun alasannya, pelakunya harus ditindak tegas, diberikan hukuman karena limbah medis itu masuk kategori limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3,” kata Yod Mintaraga.

Menurut Yod, pelaku yang membuang limbah medis di Gunung Guntur tersebut tidak melaksanakan kewajibannya dalam mengelola limbah B3. Pihaknya sangat menyayangkan dengan temuan limbah medis di kawasan Gunung Guntur tersebut.

“Pokoknya harus diselidiki dari mana asalnya. Kalau ditemukan, tindak tegas pelakunya,” kata dia.

Mengenai biaya untuk pengelolaan limbah B3 yang terbilang tinggi, ia meminta agar faktor tersebut tidak dijadikan alasan untuk membuang limbah secara sembarangan.

“Kan sudah diatur di dalam Perda (Peraturan Daerah). Kalau memang terlalu tinggi silakan dibicarakan dengan pelaksana Perda itu, nanti ke depannya bagaimana. Itu bukan jadi alasan. Lebih baik mencegah dampak negatif yang berbahaya, karena itu beresiko tinggi,” tandasnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!