Pengamat hukum: Praperadilan polisi diterima, pedagang sapi ditolak

Camelia Pasandaran

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengamat hukum: Praperadilan polisi diterima, pedagang sapi ditolak
Bertolak belakang dengan putusan Hakim Sarpin Rizaldi, Hakim Kristanto Sahat mengatakan bahwa penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan.

JAKARTA, Indonesia — Dua hakim di Indonesia memiliki interpretasi yang berbeda terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang satu, Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan penetapan tersangka oleh lembaga hukum boleh dibawa ke praperadilan. Sedangkan hakim satu lagi, Kristanto Sahat berpendapat tidak boleh. 

Mana yang benar? 

Menurut pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar, Rahmat Bagja, putusan Kristanto benar, sedangkan putusan Sarpin salah.  

“Itu kan sudah diatur oleh KUHAP,” kata Rahmat pada Rappler. “Dalam KUHAP yang jelas diatur hanya sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penangkapan, dan penghentian penyidikan. Jadi tidak ada penetapan tersangka.”

Obyek praperadilan ini diatur dalam Pasal 77 KUHAP. 

Rahmat mengatakan dalam ilmu hukum, hakim seperti Sarpin dikenal sebagai judicial activism. 

Maksudnya adalah putusan hakim yang terlalu aktif membuka aturan,” kata Rahmat. “Kalau aktif mencari alat bukti boleh, kalau menerobos aturan tidak boleh. Hakim Kristanto follow the rule, dia tidak interpret the law, karena memang peluangnya tidak diberikan oleh sistem hukum kita.”

Praperadilan polisi diterima, pedagang sapi ditolak 

Sarpin membuat terobosan baru dalam dunia hukum ketika dia membatalkan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Abraham Samad, Ketua KPK nonaktif, mengatakan bahwa Budi dijadikan tersangka korupsi terkait dengan kasus penyuapan saat dia masih menjadi kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2005. 

(BACA: KPK tetapkan calon Kapolri Budi Gunawan tersangka rekening gendut)

Penetapan tersebut dilakukan tidak lama setelah diumumkan bahwa Budi adalah calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Namun Budi membawa kasus itu ke praperadilan, dan penetapan dia sebagai tersangka dibatalkan oleh Sarpin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kasus inilah yang kemudian membuat beberapa tersangka lainnya mengajukan praperadilan, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan seorang pedagang sapi bernama Mukti Ali. 

(BACA: Suryadharma ajukan praperadilan dan gugat KPK Rp 1 triliun)

Mukti Ali yang berdagang sapi di Banyumas ini mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial sebesar Rp 50 juta. Kasus Budi Gunawan membuat Mukti berpikir bahwa penetapan dia sebagai tersangka bisa dibatalkan. 

Lepas dari perbedaan lokasi dan jabatan mereka, perbedaan hakim jelas menghasilkan keputusan yang berbeda. 

Kristanto mengatakan bahwa KUHAP tidak mengatur penetapan tersangka sebagai bagian yang bisa dibawa ke praperadilan. 

Mengatasi perbedaan dengan fatwa MA

Perbedaan opini antara hakim, menurut Rahmat, tidak boleh dibiarkan berlangsung. 

“Di sini perlu fatwa Mahkamah Agung, apa bisa ditafsirkan demikian atau tidak,” kata Rahmat. “Kalau tidak, MA mesti tegur hakim bawahannya (Sarpin), karena kalau tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.” 

Tanpa itu, orang akan berpikir bahwa putusan hakim bisa jadi subyektif tergantung siapa yang mengajukannya. 

“Kasus orang penting misalnya boleh, sementara kalau pedagang sapi tidak boleh. Jadi ketidakpastian hukum begitu,” kata Rahmat. 

Apa yang dikhawatirkan oleh Rahmat sudah terjadi. 

“Kalau diperbandingkan dengan produk pengadilan yang dalam satu atap Mahkamah Agung, ini kan sebuah perbedaan. Sehingga saya simpulkan, hukum hanya berlaku pada orang-orang kasta yang tinggi, tidak berlaku untuk orang-orang yang bawah,” kata Djoko Susanto, pengacara Mukti Ali, sebagaimana dikutip media 

Investigasi Sarpin segera selesai

Komisi Yudisial (KY) menargetkan investigasi terhadap Sarpin akan selesai segera, meski Sarpin tidak mau diperiksa. 

“Mestinya akhir bulan ini selesai, karena ada pengunduran panggilan saksi. Insya Allah awal April,” kata Komisioner KY Taufiqqurachman Syahuri seperti dikutip media, Selasa, 10 Maret. 

“Terhadap hakim terlapor, KY memberi kemudahan untuk klarifikasi. Tapi kalau mereka tidak menggunakan hak untuk membela diri, berarti kan merugikan diri sendiri.” — Rappler.com. 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!