Yunus Husein: Saya tidak bersumpah soal rekening gendut

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Yunus Husein: Saya tidak bersumpah soal rekening gendut
Mantan Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, data rekening gendut yang beredar di masyarakat memang tidak benar. Tapi seorang sumber mengatakan, Yunus pernah melakukan gelar perkara terkait kasus itu bersama Kapolri.

JAKARTA, Indonesia —Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Yunus Husein buka suara ihwal pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia membantah telah bersumpah bahwa tak ada rekening gendut pada era Jusuf Kalla menjadi wakil presiden periode 2004-2009. 

“Mengenai sumpah, itu persepsi Pak JK mengenai kebenaran dan keseriusan bantahan saya,” kata Yunus ketika dihubungi Rappler, Rabu, 11 Maret. 

Menurut Yunus, ia hanya mengklarifikasi bahwa data yang beredar di masyarakat tak benar. “Rekdut (rekening gendut) yang jumlahnya ratusan miliar dan triliunan yang beredar lewat SMS (pesan pendek) dan sosial media, yang ditanyakan Pak JK memang tak ada,” katanya. 

Padahal, JK saat ditemui di Istana Negara, Selasa malam, 10 Maret, mengatakan, Yunus bersumpah memakai lafaz Allah saat bertemu dengannya. “Dua minggu lalu, Pak Yunus Husein bersumpah di depan saya, Demi Allah demi rasul, bahwa isu itu tidak ada. Tidak benar ada isu rekening gendut pada zaman dia. Dia bersumpah demi rasul, demi Allah di masjid pula,” kata JK. 

Pertemuan yang dimaksud terjadi dua kali, yakni di depan rumah Yunus dan Kalla. Pertama, saat keduanya shalat Maghrib bersama di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, bulan lalu. Masjid ini terletak di depan rumah Yunus.

Kedua pada 8 Februari 2015, sehari sebelum sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kali ini di rumah pribadi JK. 

Sementara itu, data yang dimaksud adalah 17 nama perwira yang disebut masuk dalam daftar rekening gendut dengan nilai harta yang fantastis, antara lain:

  1. Da’i Bachtiar dengan kepemilikan harta sebesar Rp 1,2 triliun
  2. Adang Daradjatun Rp 1,1 triliun
  3. Makbul Padmanegara Rp 800 miliar
  4. Saleh Saaf Rp 800 miliar
  5. Firman Gani Rp 800 miliar
  6. Iwan Supanji Rp 600 miliar
  7. Rasyid Ridho Rp 600 miliar
  8. Dedi Komaruddin Rp 500 miliar
  9. Eddy Garnadi Rp 400 miliar 
  10. Budi Gunawan Rp 400 miliar
  11. Mathius Salempang Rp 300 miliar
  12. Heru Susanto Rp 300 miliar
  13. Cuk Sugiarto Rp 250 miliar
  14. Syafrizal Rp 200 miliar
  15. Suyitno Landung Rp 200 miliar
  16. Dadang Garnida Rp 150 miliar
  17. Indra Satria Rp 144 miliar

Daftar tersebut beredar di sejumlah media dengan mencantumkan sumbernya dari PPATK. Tapi sekali lagi, Yunus membantah. 

Pimpinan PPATK bungkam 

Yunus Husein saat menjabat sebagai Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama (mantan) Kapolri Jenderal Polisi Sutanto. Foto istimewa oleh dokumentasi PPATK.

Ihwal ribut-ribut rekening gendut, Ketua PPATK saat ini, Muhammad Yusuf, menolak berkomentar. “Saya tidak bisa berkomentar,” katanya pada Rappler siang ini. 

Wakil ketua PPATK Agus Santoso juga enggan berkomentar soal itu, mengingat ia baru dilantik menjadi pimpinan PPATK pada 2010 yang lalu. 

Ia cuma mengingatkan, masyarakat harus bisa membedakan rekening gendut dan laporan keuangan transaksi mencurigakan (LKTM). 

Yunus pernah gelar perkara soal rekening gendut

Sementara itu, berdasarkan sumber Rappler di sebuah lembaga penegak hukum, mengatakan, laporan rekening gendut memang pernah muncul di masa Yunus.

“YH (Yunus Husein) gelar perkara soal rekening gendut dengan Kapolri BHD (Bambang Hendarso Danuri),” kata sumber tersebut.

Bambang Hendarso Danuri adalah Kapolri periode 1 Oktober 2008 hingga 22 Oktober 2010. Itu berarti gelar perkara tersebut terjadi antar rentang waktu 2008 hingga 2010. Sedangkan Yunus menjabat sebagai Ketua PPATK sejak 2002 hingga 2011. 

Sumber tersebut juga menyinggung nama-nama perwira yang beredar di media. “Sebagian benar, sebagian salah,” katanya. 

Ia mencontohkan dua nama yang sudah sering disebut, seperti Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Kapolri definitif saat ini, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, masuk dalam daftar pemilik rekening gendut. 

Lika-liku kasus Komjen Budi Gunawan sudah banyak disebut di media masa. Bahkan Budi sudah mempraperadilkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka. Kini ia lepas dari status tersangka.  

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol saat itu, Ronny F Sompie, juga mengatakan lembaganya sudah memastikan tidak ada kasus pidana yang berkaitan dengan Budi Gunawan sejak 2010 sampai 2014, termasuk soal kepemilikan rekening gendut.

Kasus tersebut sudah selesai, menurut Sompie, setelah melakukan penyelidikan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim). Tidak ditemukan adanya kejanggalan. Hasil penyelidikan tersebut sudah diserahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (BACA: KPK tetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka)

Sementara itu, kasus untuk Kapolri Komjen Badrodin Haiti belum pernah dibuka. Badrodin sebelumnya disebut memiliki rekening gendut. Kekayaannya per 24 Maret 2008 adalah Rp 2.090.126.258 dan US$ 4.000.

Dia dituduh membeli polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana dari pihak ketiga. Dia juga menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin setiap bulan. Menanggapi tuduhan kala itu, dia menjawab, “Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Bareskrim,” katanya, pada 24 Juni 2010. 

Mengenai gelar perkara dua nama pemilik rekening gendut ini, Yunus enggan berbicara. Ia tak membalas pesan pendek dari Rappler hingga berita ini diturunkan.—dengan laporan dari ATA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!