Dana kampanye pilkada akan dibatasi Rp 15 miliar

Handoko Nikodemus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dana kampanye pilkada akan dibatasi Rp 15 miliar

EPA

Juga ada pembatasan penerimaan dana kampanye yang berasal dari pihak lain, di mana perseorangan hanya bisa menyumbang paling banyak Rp 50.000.000 dan kelompok/badan hukum sebesar Rp 500.000.000.

JAKARTA, Indonesia — Maraknya politik uang dan kampanye besar-besaran menyebabkan biaya kampanye politik melambung tinggi. Oleh karena itu, dana kampanye akan dibatasi, dimulai dari pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 9 Desember 2015.

“Di dalam rancangan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), kami membatasi belanja/biaya kampanye,” ujar komisioner KPU Ida Budhiati di tengah uji publik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret.

Pembatasan tersebut diatur dalam rumus yang tertuang di dalam rancangan PKPU, yaitu jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten/kota dikali standar biaya daerah kegiatan pertemuan paket full day.

(BACA: Mengapa pilkada serentak harus diundur)

Contoh: Kabupaten xx memiliki jumlah pemilih 1.500.000 dengan jumlah kecamatan 30 dan indeks biaya paket meeting full day Rp 300.000. Maka pembatasan pembiayaan kampanye pilkada di kampanye tersebut menjadi (1.500.000/30) x Rp 300.000 = Rp 15.000.000.000.

Sumbangan perseorangan Rp 50 juta, kelompok Rp 500 juta

Selain itu, juga ada pembatasan penerimaan dana kampanye yang berasal dari pihak lain, di mana perseorangan hanya bisa menyumbang paling banyak Rp 50.000.000 dan kelompok/badan hukum sebesar Rp 500.000.000.

Batas ini lebih rendah dibandingkan dengan saat pilpres 2014, di mana perseorangan maksimal Rp 1 miliar dan perusahaan maksimal Rp 5 miliar, seperti diatur di PKPU nomor 17 tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Tujuannya untuk menekan biaya. Demokrasi kan selama ini dianggap biaya tinggi. Dengan ada pembatasan, kan, jadi tidak tinggi. Apalagi sebagian sudah didukung APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” ujar kepala biro hukum KPU, Nur Syarifah.

(BACA: KPU siapkan sistem data pemilih menyongsong pilkada serentak)

Nantinya, beberapa kegiatan kampanye akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga akan dibiayai oleh APBD, seperti debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan di media massa.

Sementara itu, kegiatan kampanye lainnya dilakukan oleh pasangan calon/tim kampanye sehingga tidak dibiayai oleh APBD, yaitu penyebaran bahan kampanye yang diperbolehkan, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, kegiatan lain, dan iklan di media massa. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!