Tak hati-hati, sejumlah media bongkar identitas penyanyi cilik

Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tak hati-hati, sejumlah media bongkar identitas penyanyi cilik
Entah disengaja atau tidak, lagi-lagi identitas anak korban kejahatan dibuka lebar di depan publik. Identitas penyanyi cilik TG pun jadi berita di media negara tetangga.

JAKARTA, Indonesia – Untuk kesekian kalinya, kasus terpublikasinya identitas anak korban kejahatan seksual oleh media kembali terjadi. 

Sebelumnya, dalam kasus pelecehan seksual anak di Jakarta International School, identitas anak korban kekerasan terbongkar karena media memberikan petunjuk berupa inisial yang cukup terang. 

(BACA: Canadian, Indonesia face 12 years hail for Jakarta International School abuse

Kejadian ini kembali terulang. Beberapa hari terakhir, Indonesia dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh penyanyi cilik TS, sebelumnya disebut TGS, oleh AD, manajernya pada saat tur di Singapura dan Malaysia.

TS yang baru pulang setelah dua bulan berkeliling untuk konser mengejutkan keluarga dan Harpa Records, label rekaman tempatnya bernaung, dengan pengakuan atas perilaku tidak senonoh yang diterimanya. TS dan keluarganya kemudian meminta bantuan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Pada Rabu, 11 Maret, Komnas PA mengadakan jumpa pers mengenai kasus ini. TS dan kuasa hukumnya juga melaporkan kasus ini pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada esok harinya.

(BACA: Warga Singapura diduga melecehkan penyanyi cilik Indonesia

Dalam dua hari, kasus ini menjadi salah satu berita terhangat media. Begitu juga dengan identitas asli sang korban.

Beberapa media memutuskan bahwa memberitahu publik tentang siapa korban sesungguhnya merupakan hal yang wajar.

Ada yang melampirkan foto korban – yang walaupun sudah diburamkan, namun masih terlihat jelas wajahnya.

Ada pula yang memberikan nama asli korban.

Bukan hanya media nasional, media asing di Singapura pun juga memberitakan nama terang TGS. 

Media diminta lebih peka

Arist Merdeka Sirait, ketua Komnas PA, menegaskan bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Kami selalu memberitahukan kode etik yang harus dipenuhi media agar tidak menyebut nama, alamat, dan mem-blur foto,” ujarnya pada Kamis, 13 Maret.

“Kalau ada yang tidak mengikuti, berarti mereka menyalahi kode etik dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.”

Anggota Dewan Pers dan mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria juga menyayangkan kejadian ini.

“Sudah ada pedoman pemberitaan perempuan dan anak. Di penyiaran sudah diatur bahwa anak yang menjadi korban kriminal, termasuk pelecehan seksual, tidak boleh ditampilkan, begitu juga anak yang menjadi pelakunya,” tegas Nezar.

“Tidak boleh dalam bentuk nama, foto, dan informasi yang mengarah pada identitas asli. Ini harusnya sudah jadi pengetahuan kode etik bagi pelaku media.”

Nezar menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang diterima Dewan Pers mengenai pelanggaran ini.

“Sampai saat ini belum ada laporan dan komplain. Kita (Dewan Pers) bisa memberikan teguran, namun bila tidak ada kasus, Dewan Pers kurang kuat untuk mengambil tindakan,” jelasnya.

“Kami menghimbau siapa saja yang melihat untuk segera melaporkan. Pertama, protes medianya, lalu laporkan pada kami.”

Ini bukan pertama kalinya Dewan Pers berurusan dengan pembocoran identitas korban atau pelaku tindak kriminal di bawah umur.

“Teguran sudah berkali-kali kami lakukan, begitu juga sosialisasi,” ujar Nezar.

“Memang di Dewan Pers tidak ada sanksi pidana. Kami hanya menjalankan UU sebagai pengawas pelaksanaan kode etik. Kami akan berikan teguran etik, minta perbaikan, dan jika melibatkan orang lain mereka harus bertanggung jawab dan meminta maaf pada publik.” —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!