Indonesia

Nenek Asyani yang diduga mencuri kayu dibebaskan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Nenek Asyani yang diduga mencuri kayu dibebaskan

EPA

Penangguhan penahanan Asyani dikabulkan. Pada sidang yang keempat, hakim memutuskan membebaskan dia karena pertimbangan kesehatan

JAKARTA, Indonesia — Asyani, perempuan berusia 63 tahun, yang ditahan sejak Desember 2014 karena dituduh mencuri kayu dari Perum Perhutani, akhirnya kembali menghirup udara bebas, Senin, 16 Maret 2015. 

“Dengan surat penangguhan ini, maka terdakwa Asyani bisa pulang setelah mengikuti sidang,” kata Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana sebagaimana dikutip oleh Tribunnews.com. 

Pengunjung sidang menyabut keputusan tersebut dengan bertepuk tangan.  

“Terima kasih, terima kasih,” kata Asyani. 

 

Nenek Asyani pingsan 

Kondisi kesehatan Asyani, tukang pijat dari Dusun Kristal, Jatibandeng, Jawa Timur, menjadi pertimbangan utama mengapa penahanannya ditangguhkan. 

Tempo melaporkan Asyani pingsan di Pengadilan Negeri Situbondo saat penundaan sidang selama 20 menit untuk diskusi hakim hari ini. Akhirnya sidang ditunda selama 15 menit.   

“Kepalanya pusing,” kata Jaksa Ida Haryani.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menegasikan permintaan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Asyani mengingat usianya. 

Jaksa waktu itu berpendapat bahwa pengadilan harus tetap berpegangan pada data usia yang terdapat di KTP,  yang menunjukkan bahwa Asyani masih berusia 45 tahun. 

Namun pengacaranya, Supriyono, membantah. Menurutnya, anak Asyani sendiri sudah berusia 45 tahun, sehingga tak mungkin dia juga berusia 45 tahun. 

 

Benarkah Asyani mencuri? 

Perhutani berkeras bahwa Asyani mencuri kayu dari kawasan hutan produksi pada Juli 2014. Mereka mengatakan bahwa warna dari kayu yang ditemukan di rumah tukang kayu Sucipto yang berasal dari Asyani identik dengan kayu dari hutan produksi Perhutani. 

Namun Asyani membantah. Menurutnya, kayu-kayu tersebut ditebang dari lahan miliknya oleh suaminya lima tahun yang lalu. 

“Tapi saya tidak mencuri, saya ingin bisa bebas. Saya ingin pulang,” kata Asyani sebagaimana dikutip oleh detik.com

Menurutnya, pada Juli 2014, ketika dia hendak membuat dipan, dia meminta Ruslan, menantunya, untuk membawa kayu-kayu tersebut ke rumah Sucipto. 

Perhutani tidak mendengarkan bantahannya, dan tetap melaporkannya ke polisi. 

Pada Desember 2014, Asyani dipenjara.

(BACA: Menhut minta nenek terdakwa pencuri kayu dibebaskan)

 

Kasus tetap berjalan

 

Meski penahanannya ditangguhkan, kasus Nenek Asyani tidak dihentikan. Persidangan akan tetap dilanjutkan. Kadek mengatakan Asyani tetap wajib hadir di persidangan berikutnya. 

Dia dijerat dengan Pasal 12 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bila terbukti, dia bisa dihukum sampai dengan 5 tahun penjara. — Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!