Florence penghina Yogyakarta dituntut 6 bulan penjara

Mawa Kresna

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Florence penghina Yogyakarta dituntut 6 bulan penjara
'Apa yang Florence tuliskan termasuk penghinaan, karena memuat kata-kata tak senonoh yang bermakna merendahkan,' kata JPU. Apakah hukuman ini adil bagi Florence?

YOGYAKARTA, Indonesia — Florence Sihombing, mahasiswi pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dituntut 6 bulan penjara dalam masa percobaan 12 bulan akibat statusnya di jejaring media sosial Path yang dianggap menghina kota Yogyakarta. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 16 Maret, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu NR menuntut Florence dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan disebut dirumuskan JPU dengan dasar bahwa Florence melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menghina Yogyakarta dengan kata-kata yang tidak pantas.

“Apa yang dituliskan terdakwa dalam status akun jejaring sosial Path milik terdakwa termasuk penghinaan, karena memuat kata-kata bangsat, tolol, miskin, dan tidak berbudaya yang bermakna merendahkan atau menghina,” kata Rahayu dalam persidangan hari ini.

Pada 27 Agustus 2014, Florence dihujat oleh warga Yogyakarta dan pengguna media sosial Indonesia akibat statusnya di Path yang dianggap menyebarkan kebencian. “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja,” tulisnya.

Screenshot of Florence's post on social media app Path that went viral.

Tidak hanya dibawa ke tanah hukum, Florence pun mendapat banyak kecaman dari para netizen dan mengusir Florence dari Yogyakarta.

Peristiwa tersebut pun menyita perhatian GKR Hemas, istri Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Yogyakarta. GKR Hemas sempat memediasi pelapor dengan Florence, sayangnya mediasi tersebut gagal karena lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jatisura sebagai pelapor enggan untuk menarik laporan polisi.

Meski demikian, LSM Jatisura dan sejumlah elemen masyarakat yang saat itu turut melaporkan Florence sepakat untuk memaafkan Florence dan siap untuk memberikan permohonan kepada Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta supaya Florence diberikan hukuman seringan-ringannya.

(BACA: Student jailed after post on social media app Path)

Menurut Rahayu, tuntutan tersebut sudah dibuat dengan berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan. Pertimbangan yang memberatkan yaitu karena perbuatan Florence menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat. 

Sementara pertimbangan meringankan karena sikap kooperatif Florence selama persidangan dan Florence sudah meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY.

“Selain itu, terdakwa juga sudah mendapatkan sanksi dari kampus UGM, tempat terdakwa kuliah, yaitu skor selama dua semester,” lanjutnya.

JPU menjelaskan tuntutan yang diberikan kepada Florence hanya hukuman percobaan. Artinya Florence tidak akan menjalani hukuman kecuali jika dalam waktu satu tahun dia kembali melakukan perbuatan melanggar hukum serupa. 

“Dalam satu tahun kalau berbuat hal yang sama maka tanpa proses hukum dia akan dipenjara selama enam bulan. Sementara denda Rp 10 juta harus dibayarkan. Jika tidak sanggup membayar bisa mengganti dengan masa tahanan 3 bulan penjara,” terangnya seusai persidangan.

(BACA: Di balik kasus Florence, ada ancaman untuk kita semua?)

Sementara itu menanggapi tuntutan JPU, Florence meminta waktu kepada hakim ketua untuk menyusun nota pembelaan. Semula Florence meminta waktu dua minggu dengan alasan karena tidak lagi memiliki pengacara. 

“Saya minta waktu dua minggu untuk menyusun pledoi,” jawab Florence ketika ditanya Hakim Ketua Bambang Sunanto berapa lama yang dibutuh untuk menyusun nota pembelaan.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Ketua dan hanya memberikan waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan. Florence pun menyanggupi. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!