Dokter unggah selfie suster di grup WhatsApp dipolisikan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dokter unggah selfie suster di grup WhatsApp dipolisikan

SANJEEV GUPTA

Seorang dokter yang iseng mengunduh foto rekannya di grup percakapan WhatsApp terancam penjara lima tahun. Bagaimana kronologinya?

 

JAKARTA, Indonesia — Kasus pencemaran nama baik melalui aplikasi chatting kembali terjadi. Kali ini, seorang dokter di Malang, Jawa Timur, dilaporkan karena mengunggah foto selfie seorang suster di grup Whatsapp.  

Tak hanya foto, dokter bernama Antarestawati ini menuliskan keterangan foto “Buka Lapak… Rp 150 ribu/jam“. 

Suster Khoiriatul Masruroh (28), orang yang difoto, sebenarnya tidak tergabung dalam grup tersebut. Rekannya memberitahu bahwa ada fotonya yang diunggah di grup, sehingga kemudian Khoiriatul bergabung di grup tersebut. Dia keberatan karena foto tersebut diunggah tanpa izin. 

Antarestawati dan Khoiriatul sama-sama kerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Khoiriatul kemudian melaporkan sang dokter ke Kepolisian Resor Malang, Jumat, 12 Maret 2015. 

Korban menilai hal itu adalah pelecehan. Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan pada korban dan beberapa saksi. Besok kami akan panggil lagi korban dan pelakunya untuk diperiksa,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Malang AKP Wahyu Hidayat M seperti dikutip oleh Kompas.  

Wahyu mengatakan Antarestawati bisa dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Tetapi, kami masih terus dalami dan akan meminta keterangan saksi ahli,” katanya. 

 

Kasus keempat dalam setahun terakhir 

Sebelum kasus ini, ada 3 kasus terkait UU ITE.

 

1. Florence Sihombing marah-marah di Path

Florence dipolisikan tahun lalu karena menghujat warga Yogyakarta dan pengguna media sosial Indonesia akibat statusnya di Path yang dianggap menyebarkan kebencian.

“Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja,” tulisnya.

Tidak hanya dibawa ke tanah hukum, Florence pun mendapat banyak kecaman dari para netizen dan mengusir Florence dari Yogyakarta.

(BACA: Florence penghina Yogyakarta dituntut 6 bulan penjara

 

2. Fadhli Rahim menghina bupati lewat LINE

Fadhli Rahim,  seorang pegawai negeri sipil, harus mendekam 8 bulan dipenjara karena menghina Ichsan Yasin Limpo, Bupati Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan. 

Fadhli berbincang dengan 7 kawannya di LINE. Dalam percakapan tersebut, Fadhli menyampaikan keluh kesahnya tentang sang bupati, yang menurutnya mengambil alih beberapa wewenang yang berkaitan dengan properti, termasuk perizinan. 

Hal tersebut, lanjut Fadhli, menghalangi investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Gowa. (BACA: Fadhli, PNS Gowa dalam kasus LINE dinyatakan bersalah)

Tak disangka, salah seorang anggota grup LINE itu melaporkan isi perbincangan ke Bupati Ichsan. Alhasil, Fadhli dilaporkan dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. 

 

3.  Percakapan mesra Wisni Yetty di Facebook 

 Wisni terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena diduga melakukan percakapan mesra dengan Nugraha, teman lamanya melalui aplikasi chatting Facebook. Ia dilaporkan oleh suaminya sendiri, Hastika Etika, yang membobol Facebook Wisni pada Oktober 2011.

Tahun 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Di tahun yang sama, Wisni melaporkan suaminya ke polisi karena kekerasan dalam rumah tangga.

Pada Februari 2014, Wisni dilaporkan oleh Hastika ke Polda Jabar karena mendistribusikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila. Ia sempat ditahan 9 hari, karena dianggap melarikan diri saat pulang ke rumah orangtuanya di Sumatera Barat. 

Akankah KM bernasib sama dengan Florence, Fadhli dan Wisni? —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!